Chauvinisme Jaman Now.!


Oleh. Budi Santoso 
Mahasiswa UIKA Bogor

Jabungonline.com - Hidup pada wilayah yang majemuk dalam berbagai bidang memang tidaklah mudah. Seringkali adanya perbedaan menjadikan sebab munculnya gesekan. Baik yang memang lahir dari alasan yang rasional maupun irasional. Indonesia pantaslah disebut sebagai wilayah yang majemuk dan terancam munculnya gesekan dari kemajemukan tersebut.

Baru-baru ini gesekan mengatasnamakan suatu ormas yang dianggap paling berjasa menjaga ideologi bangsa, mempersekusi pihak lain lantaran dianggap sebagai figur yang berseberangan ideologi. Ormas tersebut mengaku sebagai ormas yang akan berdiri di garda terdepan untuk menangkal semua yang dianggap salah baginya. 

Terlepas dalam kondisi tersebut, ada atau tidak pihak ketiga yang menjadi pihak independet sehingga bisa memutuskan apakah tuduhan ormas tersebut benar atau tidak. Yang jelas ormas tersebut bak algojo yang diberikan wewenang oleh negara untuk mempersekusi ormas atau individu lain dengan sentimen anti ini dan anti itu.

Melihat dan memperhatikan semangat untuk menjaga keutuhan negara, memang tidaklah salah. Itu merupakan sifat alami manusia yang menonjol tatkala ia melihat adanya indikasi mengarah ke sana. Namun tindakan yang tidak didasari adanya proses diskusi, musyawarah, dan tabayyun kepada pihak tertuduh rasanya layak disebut sebagai tindakan sauvinistik.

Sauvinistik mengambil serapan kata dari sauvinisme. Sedangkan Sauvinisme merupakan ajaran atau paham mengenai cinta tanah air dan bangsa (patriotisme) yang berlebihan. Makna ini kemudian diperluas hingga mencakup fanatisme ektrem dan tak berdasar terhadap suatu kelompok yang diikuti. (Wikipedia.org) 

Sauvinisme juga tidak hanya menunjukkan loyalitas atau ikatan dengan kelompok, tetapi biasanya juga mencakup kebencian atau permusuhan terhadap kelompok lain yang menentang. (Amazine.co)

Saat ini, di jaman yang selalu menggunakan sentimen anti ini dan anti itu dengan mendasarkan keyakinannya bahwa ialah yang paling nasionalis dan sebagainya, tentu sangat layak disebut sauvinisme jaman now. Hal itu terlihat dengan berbagai persekusi yang dilakukan tanpa ada proses dialog terlebih dahulu. 

Padahal dalam koridor Indonesia sebagai negara hukum tentu wewenang untuk membubarkan, atau tidak memberikan izin terhadap suatu kegiatan tentu bukanlah ormas. Yang berhak menurut undang-undang adalah aparat penegak hukum yakni polisi. 

Dan polisi sebagai pihak yang diberikan tugas untuk menjaga keamanan dan kenyaman setiap warganya, tidak bisa hanya mengandalkan tuduhan sepihak yang jelas tidak mendasar. Harus ada proses dialog yang terbuka antara pihak penuduh dan tertuduh.

Lagi pula sesuai dengan Perppu Ormas No 2 Tahun 2017 yang saat ini sudah disahkan menjadi UU Ormas, Pasal 59 Ayat (3) Huruf D, dengan jelas dinyatakan bahwa, “Ormas dilarang: melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.” 

Merujuk pada Pasal 13 UU No 2 Tahun 2002, dijelaskan bahwa tugas pokok Polri adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, dan memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada mayarakat.

Jika merujuk pada Pasal 13 UU No 2 Tahun 2002 tersebut, tentu yang memiliki kewenangan penuh dalam hal memelihara keamanan, ketertiban masyarakat, dan menegakkan hukum ialah Polri. Maka menjadi janggal tatkala berangkat dari sentimen anti ini dan itu membuat suatu ormas seolah legal mengambil alih fungsi pihak yang berwenang. Seharusnya ormas itulah yang memungkinkan untuk terkena delik dalam pelanggaran yang dijelaskan dalam UU Ormas.

Berdasar pada implementasi dari negara hukum tentunya kembali kepada hukum. Jika demikian tentu amatlah tidak baik apa yang sudah dilakukan oleh ormas tertentu yang mengatakan paling nasionalis sedang yang lain dianggapnya tidak. Paham sauvinisme ektrem yang kini mewabah di sebagian golongan justru akan menjadi ancaman baru dari rasa toleransi yang sudah sangat baik di akar rumput. 

Polisi sebagai pihak yang paling berwenang menjaga keamanan dan kenyamanan warganya tentu harus menyelesaikan masalah ini dengan baik. Tidak layak bagi kepolisian, jika melihat suatu kegiatan berdasar pada tuduhan atau sentimen yang disematkan pada diri seseorang. 

Jika seperti itu yang dipertahankan maka akan banyak individu-individu yang terhalang aktivitasnya disebabkan sebuah tuduhan. Kalaupun suatu individu dianggap punya paham yang sama dengan ormas yang sudah dibubarkan tentu tidaklah pantas dilakukan persekusi, karena itu menyangkut ormas. 

Jika dalam pelaksanaan individu tersebut tidak ada yang bertentangan dengan konstitusi negara seharusnya aparat penegak hukum mampu menjaga rasa aman dan nyaman dari setiap warganya. Penegak hukum harus menjadi pihak yang paling objektif dalam menilai suatu kasus, bukan menjadi pihak yang terbawa arus sauvinisme jaman now yang dibawa oleh ormas atas dasar sentimen dan tuduhan tak berdasar. [MO/bp]

No comments

Powered by Blogger.