Kecewa Dengan UMP DKI Baru, Buruh Ancam Buat Jakarta Kacau

Jabungonline.com -Gubernur dan Wakil Gubernur DKI, Anies Baswedan Anies- Sandiaga Uno mengumumkan kenaikan Upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2018 menjadi Rp 3,648 juta, Rabu (1/11/2017) malam atau naik Rp.300 ribu lebih.

Anies-Sandi sadar keputusan itu tak akan memuaskan buruh, namun angka ini diperoleh setelah memperhitungkan banyak tolok ukur, di antaranya perekonomian nasional yang memang tengah melambat dan untuk menghindari PHK.

Namun sejak rapat Dewan Pengupahan DKI, buruh bersikeras meminta kenaikan UMP harus Rp 3,917 sesuai hitungan kebutuhan hidup layak (KHL) di UU Ketenagakerjaan dan perhitungan kenaikan inflasi dan domesti bruto di PP 78/2015. Lucunya, unsur buruh sendiri tidak menerima PP 78/2015 ketika diundangkan.

menyikapi hal ini, Anies-Sandi akan memberikan kompensasi kepada buruh yang dibawah UMP adanya fasilitas bus transjakarta gratis dan juga kartu diskon saat belanja di pasar per 1 Januari mendatang.

“Sekarang sedang dipersiapkan semuanya oleh PT Transjakarta dan PD Pasar Jaya,” kata Anies kepada wartawan, saat jumpa pers di Balai Kota, Rabu (1/11/2017) malam.

Merespon hal itu, buruh tidak mau tahu dan mengaku kecewa dengan Anies-Sandi yang dianggapnya lebih berpihak ke pengusaha.

Deputi Presiden Komite Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Muhamad Rusdi, mengatakan, pihaknya kini sedang merencanakan sejumlah langkah besar dalam waktu dekat.

“Kami sedang rencanakan akan lakukan gugatan PTUN dan demo besar-besaran pada 10 November besok,” kata Rusdi menanggapi keputusan Anies-Sandi.

Rusdi menjanjikan demo pada 10 November nanti akan menyasar Balaikota DKI dan Istana Presiden.

Jalan-jalan pusat kota di seputaran Balaikota dipastikan lumpuh dan Jakarta kacau.

“Akan banyak sekali massanya nanti. Kami sangat kecewa dengan keputusan ini. Kenapa yang dipakai justru PP 78/2015. Itu jelas-jelas salah,” cetus Rusdi. (kl/ts)

No comments

Powered by Blogger.