Agenda Maulid Nabi Dan Reuni Akbar Alumni 212 Legal


Alumni 212

SIARAN ADVOKASI

KOALISI 1000 ADVOKAT BELA ISLAM

"AGENDA MAULID NABI DAN REUNI AKBAR ALUMNI 212 LEGAL DAN KONSTITUSIONAL"

Jabungonline.com - Sebagaimana diketahui, esok (SABTU, 2-12-2017) kaum muslimin Indonesia akan mengadakan agenda Maulid Nabi Muhammad SAW dan Reuni Akbar Alumni 212 bertempat di Monumen Nasional Jakarta. Agenda ini akan diikuti oleh berbagai elemen umat Islam, baik dari kalangan ulama dan habaib, ormas Islam, pengusaha, birokrat, pengacara, praktisi kesehatan, civitas akademika, pemuda dan mahasiswa, ibu-ibu majelis ta'lim, dan berbagai elemen umat Islam lainnya. 

Agenda akan digelar sejak dini hari menjelang subuh, hingga pagi dan siang hari. Berbagai persiapan dan sarana prasarana telah di persiapkan secara matang.

Presidium Alumni 212 sebelumnya dari hari Kamis hingga Jum'at pagi (30 November - 1 Desember, 2017), telah mengadakan Kongres Alumni 212 yang  akan menghasilkan sejumlah rekomendasi penting. 

Meskipun demikian, masih saja ada sebagian kalangan yang kurang sependapat dengan agenda Maulid dan Reuni Akbar 212, hingga diantaranya memberikan rekomendasi dan himbauan untuk tidak hadir dalam agenda tersebut.

Ada yang menyebut hanya menghabiskan energi bangsa, aksi bela Islam 212 bagian dari masa lalu yang tidak perlu diungkit lagi, bahkan hingga tudingan bahwa agenda Maulid dan Reuni Akbar  sarat dengan agenda dan kepentingan politik menjelang 2018-2019.

Beberapa himbauan untuk tidak menghadiri kegiatan Maulid dan Reuni Akbar, sampai diaktualisasikan dengan berbagai tindakan yang bernada "Ancaman". Pihak Kampus melarang mahasiswa hadir dan mengancam memberi sanksi, warga dilarang hadir jika hadir akan di sanksi aparat, opini-opini penggembosan untuk hadir dalam agenda, serta berbagai tindakan lain baik langsung maupun tidak lsngsung, terbuka maupun secara terselubung, yang pada pokoknya menghalangi umat untuk hadir dalam agenda Maulid dan Reuni Akbar alumni 212.

Berkenaan dengan hal itu, penting untuk kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

1. Bahwa kebebasan beragama dan menjalankan ibadat menurut agama adalah hak konstitusional setiap warga negara, sebagaimana konstitusi telah mengaturnya dalam Pasal 28E ayat (1) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 (“UUD 1945”) yang menyebutkan:

“Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.”

Selain itu dalam Pasal 28 I ayat (1) UUD 1945 juga diakui bahwa hak untuk beragama merupakan hak asasi manusia. Selanjutnya Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 juga menyatakan bahwa Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduknya untuk memeluk agama. Sehingga, penelantaran hak ini berarti satu tindakan yang melanggar hak asasi manusia.

2. Mengadakan perayaan Maulid Nabi dan menyatukan kaum muslimin dalam semangat ukhuwah dan persaudaraan yang digelar dalam agenda Reuni Akbar 212, adalah bagian dari keyakinan umat Islam dalam menjalankan ibadat, dimana Ukhuwah dan persatuan adalah ajaran Islam. Siapa saja yang menguatkan ukhuwah dan persaudaraan akan mendapat pahala, siapa saja yang memutus dan memecah-belah ukhuwah dan persaudaraan akan mendapat cela dan dosa. Ini adalah ibadah yang Agung, selain ibadah-ibadah lain yang diajarkan Islam.

3. Bahwa sungguhpun jika agenda Maulid dan Reuni Akbar 212 ditafsirkan sebagai agenda politik, agenda bersatu, berkumpul dan menyatakan pendapat, hal ini pun merupakan hak konstitusional yang telah dijamin konstitusi.

Pasal 28  UUD 45 menyatakan: “Bahwa kebebasan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan sebagaimana ditetapkan dengan undang-undang".

4. Bahwa terlebih lagi dalam Pasal 1 (1) UU No. 9 Tahun 1998, menegaskan bahwa kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

5. Bahwa oleh karenanya aspirasi politik umat yang disuarakan melalui kongres Alumni 212 atau melalui agenda Reuni Akbar 212, adalah hak politik warga negara yang dijamin konstitusi. Umat memilik hak dan kedudukan yang sama dihadapan konstitusi, untuk menyuarakan aspirasi politik. Umat juga memiliki hak politik sebagaimana dimiliki partai politik dan simpatisannya.

6. Bahwa tindakan penghalangan hak kemerdekaan menyatakan pendapat dimuka umum, adalah pelanggaran konstitusi dan atas pelakunya dapat ditindak dan diberi sanksi pidana.

Pasal 18 UU No. 9 tahun 1998 menyebutkan :

(1) Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan menghalang-halangi hak warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum yang telah memenuhi ketentuan Undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.

Karenanya, Koalisi 1000 Advokat Bela Islam dengan tegas menyatakan :

1. Pertama, menyatakan agenda Maulid Nabi dan Gelaran Reuni Akbar alumni 212, adalah kegiatan legal dan konstitusional.

2. Kedua, mengajak kepada segenap kaum muslimin untuk menghadiri agenda dimaksud.

3. Ketiga, menghimbau agar pihak-pihak yang tidak sependapat dengan agenda dimaksud, agar seyogyanya dapat menahan diri dan tidak mengambil tindakan yang dapat memberangus hak konstitusional untuk menjalankan ibadat sesuai keyakinan agama Islam atau mencederai hak umat untuk menyatakan pendapat dan aspirasi politik dihadapan umum.

4. Mendorong kepada aparat penegak hukum untuk menindak tegas dan memberi sanksi kepada pihak manapun yang bertujuan menghalang-halangi umat untuk menjalankan hak konstitusi menjalankan kemerdekaan mengemukakan pendapat dimuka umum.

Koordinator Nasional
Koalisi 1000 Advokat Bela Islam 

Ttd
Ahmad Khozinudin, SH
HP/WA. 082122045279

No comments

Powered by Blogger.