PILGUB LAMPUNG: Bawaslu Lampung Sebut Pencalonan Mustafa Tidak Batal Sebelum Incracht


Ketua Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiriyah. | Istimewa

Jabungonline.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung menanggapi kasus dugaan korupsi yang menimpa Mustafa, calon gubernur Lampung, Jumat 16/2/2018

Fatikhatul Khoiriyah, Ketua Bawaslu Lampung, mengatakan, terkait jika didapati ada calon kepala daerah yang terjerat tindak pidana korupsi, tidak akan membatalkan pencalonannya.

Namun demikian, jika calon yang terjerat korupsi tersebut terbukti dengan putusan pengadilan dan telah incracht, pencalonan bisa digantikan.

Fatikhatul menambahkan, jika sebelum 30 hari sebelum pencoblosan atau sebelum logistik dicetak, masih bisa digantikan pencalonannya bagi mereka yang terjerat kasus hukum.

“Pencalonannya bisa digantikan, limitnya 30 hari sebelum pencoblosan dan pencetakan logistik,” terangnya.

Dalam kasus ini, Mustafa disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK Kamis kemarin telah menyampaikan secara resmi hasil operasi tangkap tangan (OTT) di Lampung Tengah dan menetapkan 3 orang tersangka. Mereka adalah Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah J Natalis Sinaga, anggota DPRD Lampung Tengah Rusliyanto, dan Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman. Natalis dan Rusliyanto diduga menerima suap dari Taufik.

Suap tersebut untuk memuluskan langkah Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah meminjam dana sebesar Rp300 miliar kepada salah satu Badan Usaha Milik Negara, PT Sarana Multi Infrastruktur.(Es/Jj/JO)

No comments

Powered by Blogger.