Soal Mustafa, KPU Lampung Tunggu Keputusan Hukum KPK


Mustafa di salah satu televisi nasinal.

Jabungonline.com - Terkait kasus Bupati Lampung Tengah non-aktif Mustafa yang ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap proyek, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung mengaku hal tersebut tidak mengganggu status pencalonan sebagai calon Gubernur Lampung.

Mustafa yang juga Ketua DPW NasDem Lampung maju Pemilihan Gubernur (Pilgub) Lampung 2018 dengan diusung NasDem, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).

Komisioner KPU Lampung Ahmad Fauzan mengatakan, saat ini lembaga penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) masih menunggu keputusan hukum tetap dari KPK. "Kami belum bisa memutuskan dan mengambil tindakan," kata Gus Fau, sapaan akrab Ahmad Fauzan, Jumat (16/2/2018) siang.

Ia pun menuturkan, status calon yang terkena pidana telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU). PKPU Nomor 3 Pasal 78 Ayat 1 tentang Penggantian Calon. "Sudah dijelaskan dalam PKPU," kata dia.

Pada pasal ini, dijelaskan bahwa penggantian calon bisa dilakukan ketika dinyatakan tidak memenuhi persyaratan kesehatan, berhalangan tetap, atau dijatuhi pidana. "Masih menunggu status tetap dari KPK," kata dia.  (Sr/Lpro/JO)

No comments

Powered by Blogger.