Polisi Robohkan Tersangka Begal Di Lampung Timur



Jabungonline.com - Petugas Kepolisian gabungan Polres Lampung Timur dan Polsek Bandar Sribhawono, merobohkan tersangka Pembegalan (Curas), yang melakukan perlawanan, saat akan ditangkap.

Kapolres Lampung Timur AKBP Taufan Dirgantoro, melalui Kasat Reskrim AKP Sandy Galih Putra, pada Selasa (31/7), menjelaskan bahwa inisial para tersangka adalah AS (21) warga Desa Giri Mulyo, Kecamatan Marga Sekampung, SO (21) dan AE (16) warga Kecamatan Jabung.

Para tersangka diduga terlibat aksi kejahatan terhadap Figi R Saputra (21) warga Kecamatan Mataram Baru, dengan cara menghadang, memukuli, dan membawa kabur Sepeda Motor korban merk Suzuki Satria FU.

Petugas Kepolisian yang melakukan proses penangkapan, tidak langsung berjalan mulus, karena tersangka sempat melakukan perlawanan, sehingga terpaksa dirobohkan dengan timah panas di kakinya. (Ea/L1)

Posting Komentar

Jabungonline.com sangat menghargai pendapat Anda. Bijaklah dalam menyampaikan komentar. Komentar atau pendapat sepenuhnya menjadi tanggung jawab Anda sesuai UU ITE.

Lebih baru Lebih lama