Terbukti Korupsi, 14 PNS Lamtim Resmi Dipecat


Sekretaris BKPPD Kabupaten Lamtim Thabranie Hasyiem, Jumat (1/2/2019). Foto: Dok

Jabung Online - Bupati Lampung Timur telah melakukan penandatanganan SK pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) 14 PNS Pemkab Lamtim yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Sebanyak 14 PNS tersebut telah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Sekretaris Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Lamtim Thabranie Hasyiem, kepada lampost.co, Jumat (1/2/2019), menjelaskan PTDH ke-14 PNS tersebut merupakan tindak lanjut dari terbitnya keputusan bersama mendagri, menpan RB, dan kepala BKN, Nomor 182/6597/SJ, Nomor 15 Tahun 2018, dan Nomor 153/KEP/2018 tentang Penegakan Hukum terhadap PNS yang Telah Dijatuhi Hukuman Berdasarkan Putusan Pengadilan yang Berkekuatan Hukum Tetap karena Melakukan Tindak Pidana Jabatan atau Tindak Pidana Kejahatan yang Ada Hubungannya dengan Jabatan.

Thabranie menambahkan meski telah diberhentikan tidak dengan hormat, ke-14 PNS tersebut tetap diberikan hak-hak kepegawaiannya sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.

No comments

Powered by Blogger.