Urine Positif, Dirres Narkoba Sebut Jaksa RA Hanya Sebagai Korban



Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol Shobarmen. Foto: Kardo/Kupastuntas.co

Jabung Online – Oknum Jaksa RA yang bertugas di Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur masih berstatus terperiksa setelah ditangkap dalam kasus penyalahgunaan Narkoba.

Ditres Narkoba Polda Lampung menegaskan aturan main soal penyalahguna Narkotika yang ditangkap tanpa ditemukan barang bukti.

Direktur Reserse (Dirres) Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol Shobarmen, menjelaskan, aturan soal penanganan kasus narkotika berdasarkan Surat Edaran Kabareskrim SE 01/II/ Bareskrim tertanggal 15 Februari 2018 tentang Pelayanan Rehabilitasi Pecandu dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke dalam Panti Rehabilitasi Sosial dan Medis.

“Bahwa terhadap pecandu atau penyalahguna yang tidak ditemukan barang bukti narkotika dan hanya hasil tes urine, maka kepadanya tidak dilakukan penyidikan. Penyidik hanya melakukan interogasi untuk mengetahui sumber narkotika,” kata Shobarmen, Senin (24/06/2019).

Untuk sementara ini, kata Shobarmen, pihaknya menduga bahwa Jaksa RA sebagai pengguna narkoba jenis sabu. Sebab, kata dia, pihaknya belum menemukan bukti bahwa RA terlibat dalam peredaran narkoba.

“Belum ditemukan bukti-bukti atau fakta-fakta kuat apakah RA berkolerasi dengan kelompok mana, mafia mana dan lain-lain. Sampai saat ini diduga kuat saudara RA adalah sebagai korban,” tegasnya.

Dengan demikian, lanjut Shobarmen, RA rencananya akan mengeluarkan surat rekomendasi yang ditujukan ke BNN untuk dilakukan assesment. “Agar pecandu atau penyalahguna dilakukan assesment oleh Tim Assesment Terpadu. Saya nggak tahu dia (RA) sudah berapa lama make sabu, itu (make) nanti ketahuan setelah dilakukan assesment,” terangnya.

Diberitakan sebelumnya, bahwa hasil tes urine Jaksa RA dinyatakan positif mengonsumsi narkoba jenis sabu. Namun, polisi tidak menemukan barang bukti narkoba, hanya menemukan plastik-plastik kecil. RA ditangkap di sebuah rumah di daerah Way Halim pada Kamis (20/06/2019) lalu oleh Aparat Ditresnarkoba Polda Lampung. Hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan resmi dari pihak Kejaksaan. (Oscar)

Sumber

No comments

Powered by Blogger.