Moeldoko Yakin Polri Bisa Tuntaskan Kasus Novel Baswedan 3 Bulan

Jabung Online - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko yakin, Polri bisa mengungkap kasus penyerangan penyidik KPK Novel Baswedan sesuai dengan target yang diinginkan Presiden Joko Widodo selama tiga bulan. Sebelumnya, durasi kerja tim teknis kasus Novel Baswedan selama enam bulan.

"Saya pikir sudah jelas ya. Keinginan presiden tiga bulan. Bisa segera diselesaikan," kata Moeldoko di kantornya, Jalan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (1/8/2019).

Dia meminta kepada publik agar bersabar menunggu hasil dari tim Polri terkait kasus Novel Baswedan. Terkait apakah akan diperpanjang jika belum tuntas, Moeldoko menjelaskan nanti akan diproses lebih lanjut.

"Saya pikir, bekerja dulu baru bagaimana situasinya. Kan begitu," lanjut Moeldoko.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menegaskan memberi target tiga bulan untuk Polri mengungkap kasus penyerangan terhadap penyidik KPK Novel Baswedan. 

Tim teknis harus mengungkap pelaku dan menuntaskan kasus Novel Baswedan dalam jangka tiga bulan.

Jokowi mengatakan jika tim teknis kasus Novel Baswedan telah tiga bulan bekerja, wartawan dapat kembali bertanya kepadanya. "Berjalan aja belum, kalau sudah berjalan tiga bulan tanyakan kepada saya," kata Jokowi di Stasiun MRT Jakarta Pusat, Kamis (1/8/2019).
 
120 Polisi Bergabung

Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo menyampaikan, Kapolri Jenderal Tito Karnavian telah menandatangani tim teknis pemburu penyerang penyidik senior KPK Novel Baswedan. Di dalam tim itu tergabung 120 personel kepolisian.

"120 orang. Ini menunjukkan komitmen Polri mengungkap secepatnya kasus saudara NB," tutur Dedi di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (1/8/2019).

Menurut Dedi, tim akan bekerja mulai 1 Agustus hingga 31 Oktober 2019. Itu menjadi tiga bulan awal kerja maksimal, sebagaimana perintah Presiden Jokowi.

"Jika masih perlu diperpanjang, ya diperpanjang lagi, dievaluasi satu semester," jelas dia.

Dedi menambahkan, tim akan bergerak sesuai dengan berbagai temuan awal dari penyidik Polda Metro Jaya dan Tim Pencari Fakta (TPF) yang sebelumnya telah menyelesaikan ivestigasi.

"Semua temuan di-assessment kembali. Juga rekomendasi tim gabungan kemarin," kata Dedi.
 
Reporter: Intan Umbari Prihatin
Sumber: Merdeka.com

No comments

Powered by Blogger.