PAN Sebut Pembangunan Ibukota Baru Masih Ilegal Selama UU Belum Disahkan
Jabung Online – Sekretaris Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Yandri Susanto turut berkomentar mengenai rencana pemindahan ibukota RI ke Kaltim. Ia menyebutkan, bahwa pembangunan ibukota baru masih ilegal selama UU (Undang-Undang) pemindahan ibukota belum disahkan.
Pembangunan Ibukota Baru Masih Ilegal Selama UU Belum Disahkan
“Selama UU belum disahkan tentang pemindahan ibukota, maka pembangunan apapun di situ ilegal. Dana yang disampaikan atau digunakan untuk pembangunan itu ilegal, karena tidak bisa dipertanggungjawabkan secara UU,” jelas Yandri seperti yang dikutip dari detik.
Menurutnya, pemindahan ibukota tidak bisa dilakukan secara cepat. Selain harus membuat UU, dia mengatakan banyak juga UU yang herus direvisi.
“Banyak sekali (UU yang harus dirubah), karena manyangkut masalah kedudukan lembaga tinggi, atau parpol atau beberapa komisioner itu kan semua disebut beribukotam betempat di ibukota negara, dalam hal ini Jakarta,” ujar Yandri.
“Maka semua menyangkut UU yang akan diubah itu harus derivisi atau dirubah total. Bahkan misalkan, masalah UU ASN, UU masalah DKI Jakarta, mengenai posisi aset negara yang ada di Jakarta,” imbuhnya.
Yandri mengatakan, bahwa Fraksi PAN DPR menilai ibukota belum saatnya dilakukan. Dia pun meyakini Fraksi lainnya juga akan mempertimbangkan rencana tersebut dengan matang.
“Tapi, kami yakin, Fraksi-fraksi yang lain itu tentu akan sangat teliti cara berpikirnya demi bangsa dan negara. Kita akan diskusi secara oranitatif, secara bagus, belum tentu juga semua fraksi akan setuju,” sebutnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah mengirimkan surat dan kajian teknis ke DPR terkait pemindahan ibukota. Namun, RUU pemindahan ibukota belum diserahkan.
Perlu diketahui, Jokowi telah resmi memilih Provinsi Kalimatan Timur (Kaltim) sebagai loksai ibukota RI yang baru. Ia menegaskan, bahwa Jakarta akan tetap jadi prioritas pembangunan.
Post a Comment