Panja DPR: RUU P-KS Tak Disahkan Periode Ini

Foto: Ilustrasi DPR.


Jabung Online - Wakil Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang menyatakan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (P-KS) tidak akan disahkan DPR periode ini. Ia mengatakan waktu kerja yang tinggal sedikit lagi tidak memungkinkan DPR dan pemerintah menyelesaikan RUU P-KS.

"Ya, tidak mungkin dong (disahkan periode ini). Nggak mungkin lagi," kata Marwan yang juga Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU P-KS di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (25/9/2019).


Dia mengatakan pembahasan RUU P-KS akan dibawa di masa jabatan DPR periode 2019-2024 yang akan dilantik pada 1 Oktober mendatang. Marwan menjelaskan DPR saat ini bisa melakukan carry over terhadap RUU yang belum selesai setelah mengesahkan revisi UU Peraturan Pembentukan Perundangan Perundang-undangan (P3).

Sementara itu, perkembangan terkini mengenai RUU P-KS adalah DPR dan pemerintah sepakat membentuk tim perumus (Timus). Timus RUU P-KS bakal efektif bekerja di periode mendatang.

"Kesimpulannya tadi sudah ada kesepahaman untuk membentuk Timus, dengan catatan PKS belum setuju," kata Marwan.

Seperti diketahui, DPR banyak dikritik karena tak juga mengesahkan RUU P-KS. Karena tak juga mengesahkan RUU P-KS, DPR pun dinilai toleran terhadap kekerasan seksual.

No comments

Powered by Blogger.