Bupati Lampung Utara Asal NasDem Resmi Tersangka Suap di Dua Dinas


KPK menetapkan Bupati Lampung Utara periode 2014-2019, Agung Ilmu Mangkunegara, sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait Proyek di dua dinas. (lampungutarakab.go.id)


Jabung Online -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Lampung Utara periode 2014-2019, Agung Ilmu Mangkunegara, sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait Proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara.


"Sejalan dengan peningkatan status penanganan perkara ke penyidikan, KPK menetapkan 6 orang tersangka, sebagai penerima AIM [Bupati Lampung Utara 2014-2019]," ujar Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Senin (7/10) malam.

Agung ditetapkan sebagai tersangka bersama lima orang lainnya ebagai penerima suap, yakni Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara Syahbuddin; Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara Wan Hendri; dan Raden Syahril yang merupakan orang kepercayaan Agung.

Sementara itu, sebagai pemberi suap adalah Chandra Safari dan Hendra Wijaya Saleh dari pihak swasta.

Terkait proyek di Dinas Perdagangan, Basaria mengatakan terdapat penyerahan uang sejumlah Rp300 juta dari Hendra Wijaya Saleh ke Agung Ilmu Mangkunegara. Uang itu diserahkan melalui perantara Raden Syahril.

Basaria menjelaskan bahwa uang tersebut diduga terkait dengan tiga proyek di Dinas Perdagangan, yaitu pembangunan pasar tradisional Desa Comok Sinar Jaya Kecamatan Muara Sungkai Rp1,073 miliar; pembangunan pasar tradisional Desa Karangsari Kecamatan Muara Sungkai Rp1,3 miliar; konstruksi fisik pembangunan pasar rakyat tata karya (DAK) Rp3,6 miliar.

"Dalam OTT ini, KPK menemukan barang bukti uang Rp200 juta sudah diserahkan ke AIM [Agung] dan kemudian diamankan dari kamar Bupati," kata Basaria.

Sementara untuk proyek pada Dinas PUPR, KPK menduga Agung menerima uang senilai total Rp1 miliar. Basaria mengatakan uang tersebut merupakan pemberian dari Chandra Safari dalam periode Juli 2019-Oktober 2019.

"Uang tersebut direncanakan digunakan sewaktu-waktu untuk kepentingan AIM, Bupati Lampung Utara," tutur Basaria.

Atas perbuatannya itu, Agung dan Raden Syahril disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sementara itu, Syahbuddin dan Wan Hendri disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP.

Sebagai pemberi suap, Chandra dan Hendra disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ryn/has)

No comments

Powered by Blogger.