Catatan Hukum Jika Ahok Masuk BUMN



Jabung Online — Rencana Meneg BUMN, Erick Tohir, mengangkat Basuki Tjahja Purnama (Ahok) sebagai Direksi BUMN Energi dapat dianggap melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku. Secara hukum, Erick Tohir bisa dianggap melanggar Permen BUMN Nomor 03 Tahun 2015 tentang Persyaratan menjadi anggota Direksi BUMN.

Sesuai Permen tersebut, Ahok dinilai tidak memenuhi syarat formil maupun materiil untuk menjadi Direksi BUMN karena jejak rekam masa lalunya.

Pada Bab II tentang Persyaratan Anggota Direksi BUMN dalam Permen BUMN Nomor 03 Tahun 2015, pada poin A angka 3, tentang syarat formal disebutkan :
_” Direksi Perseroan adalah orang perorangan yang cakap melakukan perbuatan hukum, kecuali dalam waktu lima tahun sebelum pengangkatan pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara, BUMN, perusahaan dan atau yang berkaitan dengan sektor keuangan.”_

Kendati perbuatan pidana yang dilakukan oleh Ahok & berujung pada hukuman penjara bukan masuk pada ranah keuangan negara terdapat *syarat materiil.*

Dalam Bab II huruf B angka 6 Permen BUMN Nomor 03 Tahun 2015, memuat ketentuan adanya kepatutan moral yang mesti dimiliki oleh seorang Direksi BUMN. Adanya persyaratan materiil Direksi BUMN adalah seseorang yang mempunyai perilaku yang baik.

Ketentuan dimaksud dalam syarat formiil tak membatasi jangka waktu dalam menilai rekam jejak calon. Ahok pernah dihukum penjara karena melakukan perbuatan tercela sehingga dinilai memenuhi syarat materiil dari Permen No. 3 Tahun 2015.

Peraturan perundang-undangan merupakan pedoman dan dasar yang dipegang seorang Pejabat Negara dalam menjalankan suatu pemerintahan. Jika hukum yang sangat mendasar bisa dipermainkan dan dibuat goyah dengan suatu alasan tertentu, maka negeri ini akan menjadi goyah pula karena hukum dipermajnkan oleh segelintir orang tertentu yang berkuasa.(*) Sumber

No comments

Powered by Blogger.