'Demi' Ma'ruf Amin, Perpres Komite Keuangan Syariah Direvisi

'Demi' Ma'ruf Amin, Perpres Komite Keuangan Syariah Direvisi
Wakil Presiden Ma'ruf Amin. (CNN Indonesia/ Priska Sari Pratiwi)

Jabung Online -- Presiden Joko Widodo akan merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 91 Tahun 2016 tentang Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS). Rencananya revisi perpres akan dilakukan dalam waktu dekat.
Rencana revisi diungkapkan oleh Wakil Presiden Ma'ruf Amin di sela acara Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) 2019 di JCC, Jakarta, pada Rabu (12/11).

Ma'ruf mengatakan perubahan perpres akan mengatur soal penunjukan dirinya selaku wakil presiden sebagai Ketua Harian KNKS. Saat ini, wakil presiden menempati struktur wakil ketua di KNKS.

Nantinya, wakil presiden menjadi ketua harian dan presiden tetap menjadi ketua umum. Ia mengatakan perubahan ini dalam rangka mempercepat pengembangan ekonomi syariah sehingga pertumbuhannya mampu menopang ekonomi nasional.

"Dalam waktu yang tepat (akan diterbitkan) perpresnya, supaya nanti kegiatan dan aksinya bisa segera dilakukan," ucap Ma'ruf.

Selain mengubah struktur wakil presiden, revisi perpres juga mengatur soal perubahan divisi dalam struktur kelembagaan. Pemerintah, katanya, akan membentuk divisi khusus agar fokus mengurus industri produk halal.

Saat ini, sebenarnya divisi itu sudah ada dalam struktur manajemen KNKS, pengembangan ekonomi syariah dan industri halal. Namun, Ma'ruf ingin ada pemisahan.

Pemisahan ia inginkan supaya ke depan pengembangan ekonomi syariah bisa lebih fokus dan memberikan hasil yang optimal.

"Akan ada divisi industri halal, perkembangan industri syariah, subsidi social fund, dana murah yang bisa kita gali, itu bisa mendorong kemajuan perkembangan keuangan nasional kita," paparnya.

Saat ini, manajemen KNKS memiliki lima divisi. Pertama, divisi hubungan eksternal, promosi, dan hukum. 

Kedua, divisi inovasi produk, pendalaman pasar dan pengembangan infrastruktur sistem keuangan. Ketiga, divisi keuangan inklusif, dana sosial keagamaan, dan keuangan mikro syariah. 

Keempat, divisi pendidikan dan riset keuangan syariah. Kelima, divisi pengembangan ekonomi syariah dan industri halal.

Lebih lanjut ia meyakini perubahan kelembagaan di tubuh KNKS bisa membuat pengembangan ekonomi dan keuangan syariah meningkat dalam beberapa tahun ke depan. Sayangnya, ia belum bisa memberi gambaran lebih mengenai seberapa besar ekonomi syariah Indonesia ke depan.

"Tentu karena volumenya belum begitu besar, dampaknya juga belum begitu besar. Tapi kalau pengembangan syariah tetap kita dorong, lebih kuat dan dampaknya sangat besar terhadap pengembangan begitu besar," pungkasnya.  (uli/agt)

No comments

Powered by Blogger.