Politikus PKS Usul Ganja Jadi Komoditas Ekspor, Partai Lain Kaget

Aparat Kepolisian Polres Aceh Utara mencabut batang tanaman ganja saat operasi ladang ganja di Desa Cot Rawa Tu, Kecamatan Sawang, Aceh Utara, Aceh, Rabu, 10 Mei 2017.
Photo :
  • ANTARA FOTO/Rahmad

Aparat Kepolisian Polres Aceh Utara mencabut batang tanaman ganja saat operasi ladang ganja di Desa Cot Rawa Tu, Kecamatan Sawang, Aceh Utara, Aceh, Rabu, 10 Mei 2017.

Jabung Online  – Dalam rapat antara Komisi VI DPR RI bersama Kementerian Pertanian dan Kementerian Perdagangan, terkait perjanjian dagang antara ASEAN dengan Jepang, sebuah ide perihal menjadikan tanaman ganja sebagai komoditas ekspor asal Indonesia tiba-tiba mencuat.

Hal itu diutarakan oleh Anggota Komisi VI DPR dari fraksi PKS, Rafli, karena menurutnya ganja asal Indonesia yang banyak tumbuh di Provinsi Aceh itu sebenarnya memang bisa dijadikan komoditas ekspor.

"Jadi Pak, ganja ini bagaimana kita jadikan komoditas yang diekspor, yang bagus. Jadi kita buat lokasinya. Saya bisa kasih nanti daerahnya di mana. Setuju enggak?" kata Rafli di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis 30 Januari 2020 dilansir dari VIVAnews.

Rafli mengatakan, tanaman ganja memiliki banyak manfaat, di mana salah satunya adalah untuk kebutuhan dunia farmasi. Dia bahkan mengajak masyarakat untuk bisa berpikir terbuka, dan tidak terjebak dalam anggapan yang tidak benar selama ini.

"Ganja, entah itu untuk kebutuhan farmasi, untuk apa saja. Jangan kaku, kita harus dinamis berpikirnya," ujar Rafli.

Konspirasi global

Rafli bahkan berani mengklaim bahwa anggapan buruk masyarakat terhadap tanaman ganja selama ini, merupakan hasil konspirasi global yang dibuat oleh pihak-pihak tertentu yang tidak menginginkan manfaat ganja diketahui publik secara luas.

"Jadi ganja ini, ini adalah konspirasi global. Dibuat ganja nomor satu (tingkat) bahayanya. Narkotika yang lain dibuat nomor sekian-sekian. Padahal yang paling sewot dan gila sekarang masuk penjara itu bukan orang ganja. Orang yang pakai sabu-sabu bunuh neneknya, pakai ekstasi segala macam," ujarnya.

Meski demikian, Rafli mengakui bahwa kendala regulasi memang menjadi hal lain yang juga harus dipikirkan, mengingat saat ini status tanaman ganja secara hukum adalah sebagai salah satu jenis narkoba terlarang.

"Nah itu Pak, ini memang regulasinya (tidak mendukung). Kita ini sebenarnya, menurut saya, kita Indonesia memang menjadi seperti laboratorium eksperimen orang-orang dunia," kata Rafli.

"Eksperimen, jadi enggak ada kekuatan kultural, kekuatan tradisional, kekuatan batin. Ini yang enggak kita munculkan," ujarnya.

Masih jadi bahasan

Sekretaris Fraksi PPP DPR Achmad Baidowi menanggapi wacana mengekspor ganja yang disampaikan salah satu anggota DPR dari Fraksi PKS. 

Ia memahami, sikap tersebut merupakan hak politik dan hak konstitusional anggota Fraksi PKS untuk menyampaikan dalam rapat resmi.  

"Mungkin saja ada perubahan paradigma politik di Fraksi PKS, kami tidak berhak mencampurinya karena itu urusan rumah tangga mereka," kata Baidowi melalui pesan singkat, Jumat, 31 Januari 2020 yang dilansir dari VIVAnews.

Menurut dia, upaya menjadikan ganja sebagai komoditas ekspor bertentangan dengan nilai-nilai agama (Islam), aspek hukum, fisik, psikologis, sosial, serta aspek keamanan dan ketertiban masyarakat. Dalam Islam jelas bahwa hal yang memabukkan diharamkan, termasuk di dalamnya ganja.

"Banyak dalil Islam yang memperkuat hal tersebut. Artinya usulan ekspor ganja bertentangan dengan Islam," kata Baidowi.

Ia menilai, ganja tidak dapat dilegalkan di Indonesia karena dari aspek hukum legalisasi ganja akan bertentangan dengan UN Single Convention 1961 dan UN Convention 1988 tentang narkotika dan obat-obat terlarang.

Dalam konvensi tersebut disebutkan segala perbuatan yang menyangkut masalah ganja adalah sebuah tindak pidana yang harus dikenakan hukuman yang setimpal dengan hukuman penjara.

"Ketentuan-ketentuan dari kedua konvensi tersebut telah diratifikasi dan diatur lebih lanjut dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, baik mengenai penggolongan ganja dalam narkotika golongan I maupun ketentuan pidana yang cukup berat," tutur Baidowi.

No comments

Powered by Blogger.