Tak Bawa Surat Jalan, Kendaraan Masuk Bandar Lampung Harus Putar Balik
Jabung Online - Pengendara yang melintasi area perbatasan Kota Bandar Lampung diwajibkan membawa surat jalan.
Jika tidak, kendaraan tersebut akan diminta putar balik.
Kepala Dinas Perhubungan Bandar Lampung Ahmad Husna mengatakan, hal itu sesuai dengan instruksi Wali Kota Bandar Lampung Herman HN.
"Apabila pengendara tidak memiliki surat jalan dan lain-lain, suruh putar balik. Itu sesuai dengan perintah Bapak Wali Kota, dan sudah kami laksanakan dari 31 Maret lalu," ujarnya via ponsel, Sabtu (23/5/2020).
Kata dia, Tim Gugus Tugas Covid-19 Bandar Lampung selalu melakukan pengawasan di beberapa titik posko perbatasan.
Mereka fokus pada kendaraan-kendaraan yang melintas dari luar kota.
"Angkutan dalam kota tidak ada yang dihentikan selama ini. Terkait mudik mengikuti aturan pemerintah. Tapi pemkot melalui gugus tugas tetap melakukan sterilisasi di seluruh pintu perbatasan," jelasnya.
"Jadi semua kendaraan dari luar kota dilakukan protokol kesehatan seperti mengecek suhu tubuh dan lain-lain," imbuhnya.
Ia menjelaskan, surat jalan yang harus dibawa pengendara sesuai dengan anjuran pemerintah pusat.
Seperti, surat jalan berupa izin atau perintah jalan bagi ASN, pimpinan perusahaan, beserta surat keterangan sehat.
"Surat jalan dari pimpinan perusahaan. Kalau dia ASN, harus ada surat perintah dari pimpinannya, minimal eselon II. Terus harus melengkapi surat keterangan sehat lulus swab corona dan juga harus melampirkan alamat tinggal. Kalau memang tinggal di Bandar Lampung, kami terima," katanya.
Ia berharapa masyarakat Kota Bandar Lqmpung untuk selalu menerapkan pola hidup sehat guna memutus mata rantai Covid-19.
"Saya harapkan masyarakat Bandar Lampung dapat menjaga kesehatan dengan menjaga jarak, cuci tangan pakai sabun, dan jangan keluar rumah apabila tidak sangat mendesak," imbuhnya. (Kiki)
Post a Comment