Kapolri: Penyeleweng Dana Corona Kami 'Sikat', Hukuman Berat

Kapolri Jenderal Pol Idham Azis saat rilis akhir tahun Polri. Jakarta, Sabtu, 28 Desember 2019. CNNIndonesia/Adhi Wicaksono.
Jabung Online -- Kapolri Jenderal Idham Azis menyatakan bakal menindak tegas penyelenggara negara yang menyelewengkan atau melakukan korupsi anggaran penanganan dampak virus corona (Covid-19) di Indonesia. 

Hal itu sebagai tindak lanjut dari instruksi Presiden Joko Widodo yang meminta penegak hukum berani menindak tegas dan 'menggigit' penyelenggara negara yang terindikasi atau terbukti melakukan korupsi.

"Ya dalam situasi kondisi pandemi seperti ini apabila ada yang menyalahgunakan maka Polri tidak pernah ragu untuk 'sikat' dan memproses pidana," kata Idham dalam keterangannya, Senin (15/6).

Idham menuturkan Polri telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) di bawah kendali Kepala Bareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo. Satgas khusus tersebut bakal menindak oknum yang menyalahgunakan dana untuk penanganan virus corona.

Idham lalu mengingatkan semua pihak untuk tidak menyalahgunakan kelonggaran aturan dana Covid-19 dengan tujuan memperkaya diri sendiri.

"Presiden sudah mempermudah proses pencairan dana Covid. Awas, siapa saja yang ingin bermain curang, akan saya 'sikat', hukumannya sangat berat," tutur Idham.

Sebelumnya, Jokowi meminta masyarakat untuk mengawal penggunaan belanja negara yang telah dialokasikan sebesar Rp677,2 triliun untuk penanganan Covid-19.

Dia juga meminta penegak hukum berani menindak tegas dan 'menggigit' penyelenggara negara yang terindikasi atau terbukti melakukan korupsi anggaran penanganan dampak virus corona.

"Pemerintah tidak main-main soal akuntabilitas. Pencegahan diutamakan, tata kelola yang baik didahulukan. Tetapi, kalau masih ada yang bandel niat korupsi, ada mens rea, maka silahkan bapak ibu digigit dengan keras uang negara harus diselamatkan," kata Jokowi saat membuka rakornas pengawasan intern pemerintah di Istana Merdeka, Senin (15/6). Sumber : CNN

(dis/bmw) 

1 comment

Powered by Blogger.