Korupsi Ganti Rugi Aset Desa Senilai 3 M, Kejari Sukadana Panggil 2 Pejabat Desa Asahan


foto: Gedung kejaksaan Negeri Sukadana Lampung Timur

Jabung Online — Kejaksaan Negeri Sukadana Lampung Timur, mengirimkan surat permintaan keterangan kepada dua orang pejabat Desa Asahan Kecamatan Jabung, Lampung Timur. 26/07/2021.

Keduanya yakni AM adalah bendahara Desa dan RD sebagai Sekertaris Desa Asahan.

Kejaksaan meminta keduanya menghadap tim jaksa Penyelidik guna dimintai keterangan.

Kedua aparatur Desa itu akan dimintai keterangan atas dugaan terjadinya tindak pidana korupsi terkait ganti rugi aset Desa yang terimbas ganti rugi irigasi pada tahun 2015/2016.

Camat Jabung Hendri Gunawan saat dikonfirmasi pemanggilan kedua aparat Desa tersebut membenarkan dan telah mengirimkan surat kepada yang bersangkutan melalui Kepala Trantib kecamatan Jabung.

” Iya benar, suratnya Minggu kemarin sudah di sampaikan kepada yang bersangkutan” ujarnya.

Menurut Hendri hanya dua orang yang di minta datang ke kejaksaan,
” Yang kami terima surat hanya dua orang tersebut” Ungkapnya.

Kasus dugaan terjadinya tindak pidana korupsi terkait ganti rugi aset Desa yang terimbas ganti rugi irigasi pada tahun 2015/2016 mencuat setelah adanya laporan masyarakat ke kejaksaan Negeri Lampung Timur pada 10 Mei 2021 yang Lalu.

Kasaus dugaan korupsi dilaporkan oleh perwakilan warga Desa Asahan Budi Satono dan Sukardi atas dugaan pengelapan ganti rugi aset milik desa senilai 3 Milyar rupiah.

Pengaduan warga keKejaksaan Negeri Sukadana ditembuskan ke Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementrian pekerjaan umum dan perumahan Rakyat (PUPR). (Gus)

No comments

Powered by Blogger.