Anggota DPR Minta Polisi Usut Dugaan Mafia Tanah di Lamsel


Anggota DPR RI Taufik Basari saat berdialog dengan warga Desa Malangsari, Lampung Selatan. Jumat 19 Maret 2022. (Foto Andi Apriadi)

Jabung Online -- Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari meminta kepolisian melakukan penyelidikan terkait dugaan penyerobotan tanah warga di Desa Malangsari, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Lampung Selatan.

"Saya datang ke Desa Malangsari, karena ada informasi adanya permasalah tanah. Sebab itu, saya ingin mendengar langsung dari warga. Karena kebetulan kami di Komisi III membuat pansus mafia tanah," ujar Taufik Basari, Jumat, 19 Maret 2022.

Tobas sapaan akrabnya mengatakan, hasil dari keterangan warga, terkait riwayat sengketa tanah di Desa Malangsari ini. Ada keterlibatan orang yang melakukan jual beli dan mengaku sebagai kepala desa.

"Jadi sangat jelas bahwa terlihat banyak masalah. Selain itu, tadi ada keterangan kepala desa yang patut untuk ditelusuri lebih lanjut. Sebab ini, tidak boleh hanya sebagai cerita, pelanggaran pidana atau adminsitrasi," terangnya.

Dalam kesempatan itu juga, Tobas memberikan rekomendasi kepada instansi yang hadir yakni Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin, Kejari Lampung Selatan Dwi Astuti Beniati dan Kepala ATR/Lampung Selatan ATR/BPN Hotman Saragih untuk melakukan pemeriksaan terhadap sertifikat yang telah dikeluarkan dengan mempertimbangkan keterangan dari warga.

"Saya juga memberikan rekomendasi  kepada Kapolres Lampung Selatan, agar keluhan ini bisa masuk dalam laporan terbuka dari warga. Sehingga bisa segara dilakukan penyelidikan," paparnya.

Ia pun meminta pihak Kejari Lampung Selatan untuk kembali memanggil warga agar dapat informasi yang lebih lengkap agar bisa diserahkan ke Kejagung. Sebab, terkait dugaan adanya mafia tanah ini, merupakan hal yang konsen dari Kejaksaan Agung.

"Maka itu, permasalahan adanya mafia tanah ini akan saya kawal. Ini saya lakukan dasar undang-undang, maka yang warga yang menyampaikan keterangan juga mendapatkan perlindungan dari undang-undang," kata anggota DPR RI dari fraksi Partai NasDem ini.

Sementara itu, Marsudi warga sekitar menceritakan, pada tahun 1970 orang tuanya sudah menggarap tanah di register 40 dan bercocok tanam, pada tahun 1998 orangtua meneruskan lahan ini kepada anak dan cucunya.

"Kami ini orang miskin yang nggak tahu apa-apa dan nggak tahu hukum. Kami sejak 1998 mendirikan gubuk pakai kayu dan atap dari ilalang. Tapi berjalannya waktu warga diwajibkan membayar pajak dan warga pun bayar hingga sekarang," jelasnya.

"Kami memohon kepada wakil rakyat di DPR RI untuk mendengar keluh kesah warga yang haknya dirampas ini," paparnya.

Disisi lain, Kapolres AKBP Edwin meminta kepada warga untuk bersabar, karena menurutnya proses persoalan tanah sangatlah panjang. Namun ia berjanji akan menyelesaikan permasalahan ini.

"Saya akan bersama-sama dengan masyarakat. Kalau ada persoalan, silakan hubungi saya atau datang ke kantor," tandasnya.

Winarko

Sumber Berita

No comments

Powered by Blogger.