Jaksa Tuntut Hukuman 5 Tahun, Respons Habib Bahar Bikin Ruang Sidang Bergemuruh: Di Akhirat Anda Akan Didakwa!


Jabung Online  - Habib Bahar bin Smith Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong akhirnya mendapatkan tuntutan dari jaksa.

Habib Bahar Bin Smith pun meluapkan amarah seusai jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar menuntutnya dengan hukuman 5 tahun penjara, Kamis (28/7/2022) di PN Bandung. Ia pun lantas mengingatkan jaksa bahwa kelak di akhirat akan didakwa oleh Allah Swt.

“Anda mendakwa saya, menuntut saya, kelak di akhirat anda akan didakwa,” ujar Habib Bahar dengan wajah kesal dan marah kepada jaksa.

Jaksa menilai Habib Bahar melanggar melanggar Pasal 14 ayat 1 UU nomor 1 Tahun 1946 juncto Pasal 55 KUHPidana. Pelanggaran itu karena menyampaikan soal masalah hukum Habib Rizieq Shihab dan pembunuhan laskar FPI di KM50 Tol Jakarta-Cikampek.

 

“Anda akan dituntut oleh Allah SWT, pertanyaan saya dengan lisan mana akan menjawab pertanyaan Allah SWT, Allah SWT hakim yang Agung,” katanya.

Sontak pernyataan Habib Bahar pun direspon oleh pendukungnya yang hadir di persidangan dengan kalimat takbir. “Allahuakbar,” ujar para jamaah yang hadir di ruang sidang.

Tidak hanya itu, bahkan sebagian pendukungnya mengucapkan sumpah serapah kepada jaksa. “Ingat kamu punya keluarga jaksa,” katanya.

Ketua majelis hakim Dodong Rusdani sempat marah bahkan beranjak dari kursi untuk mengingatkan para pengunjung yang hadir menghormati persidangan. “Saya minta tolong menghormati persidangan,” katanya.

Setelah beranjak dari kursi di ruang sidang, Habib Bahar menegaskan dirinya tidak bersalah. Ia tidak menyesal dituntut 5 tahun penjara, bahkan pun dihukum mati demi menuntut keadilan.

“Saya tidak bersalah, yang memberatkan karena tidak bersalah. Saya tidak menyesal dituntut 5 tahun, dihukum mati. Saya rela untuk menuntut keadilan,” katanya.

No comments

Powered by Blogger.