Penampakan Mardani Maming Terbaru, Pakai Rompi Oranye dengan Tangan Terborgol dan Menghadap Tembok


Mardani H. Maming (Foto via Wardhany Tsa Tsia/VOI)

Jabung Online - Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Ketua Hipmi ini resmi menggunakan rompi oranye bertuliskan tahanan.

Pantauan jurnalis VOI, Mardani turun dari lantai dua ruang pemeriksaan sekitar pukul 21.30 WIB dengan tangan diborgol.

Saat turun dari lantai dua ruang penyidik, Mardani sempat menyapa para pendukungnya yang berdiri di lobi gedung. Sementara para pendukungnya berteriak memberi dukungan.

Tak jelas dari kelompok mana yang berdiri di lobi gedung antirasuah ini. Namun sejak sore atau selama Mardani menjalani pemeriksaan, mereka setia menunggu di Gedung Merah Putih KPK.

Mardani menyerahkan diri pada hari ini, Kamis, 28 Juli. Dia tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 14.00 WIB tadi.s

Saat tiba, Mardani menggunakan jaket berwarna biru. Sebelum masuk ke lobby gedung, Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) nonaktif itu sempat memprotes penetapan dirinya sebagai buronan.

Protes ini disampaikan karena Mardani merasa sudah mengirim surat ke KPK. Dia meminta penundaan pemeriksaan sebagai tersangka hingga praperadilannya diputuskan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu, 27 Juli.

"Hari Selasa, 26 Juli 2022, saya dinyatakan saya dinyatakan DPO, padahal saya sudah mengirimkan surat dan konfirmasi ke penyidik akan hadir pada tanggal 28 Juli 2022," kata Mardani kepada wartawan sebelum masuk ke dalam gedung.

Sebelumnya, Mardani disebut sebagai tersangka setelah dicegah ke luar negeri oleh Ditjen Imigrasi atas permintaan KPK. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, dia juga pernah diperiksa.

Hanya saja, setelah diperiksa Mardani mengaku dimintai keterangan terkait permasalahannya dengan pemilik PT Jhonlin Group Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam.

Meski begitu, nama Maming pernah disebut menerima uang sebesar Rp89 miliar dalam persidangan dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu yang digelar di Pengadilan Tipikor, Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel).

Dugaan ini disampaikan adik dari mantan Direktur Utama PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) Henry Soetio, Christian Soetio. Saat itu, Christian mengaku tahu adanya aliran dana kepada eks Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming melalui PT Permata Abadi Raya (PAR) dan PT Trans Surya Perkasa (TSP).

Transfer uang tersebut berlangsung sejak 2014. Jumlah puluhan miliar rupiah itu, disebut sebagai jumlah yang dikutip berdasarkan laporan keuangan PT PCN.

No comments

Powered by Blogger.