Babak Baru Siltap, AAPD Laporkan Bupati Lampung Timur ke KPK

Jabung Online  - Polemik terkait pembayaran penghasilan tetap (Siltap) aparatur desa di Lampung Timur yang belum dibayarkan secara utuh selama 6 bulan memasuki babak baru, Aliansi Aparatur dan Perangkat Desa (AAPD) secara resmi melaporkan Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Selasa 4 Oktober 2022.

Laporan  itu dibawa langsung oleh Ormas, LSM dan tokoh mayarakat Lampung Timur, Ketua AAPD Lampung timur Ibrahim Restu Saka mengatakan jika pihaknya telah sepakat melaporkan Bupati Lampung Timur ke KPK terkait dugaan penyelewengan hak para aparatur Desa sehingga sisanya tidak terbayarkan.

Sesuai janji yang telah dilontarkan sebelumnya hingga memasuki bulan Oktober Siltap bagi aparatur desa di Lampung Timur belum ada kejelasan untuk pembayaran secara penuh

Terpisah pada itu, usai rapat di kantor Pemkab Lampung timur Andy Purwana Kasatgas Korsup wilayah 2 yang merupakan Tim dari KPK saat di konfirmasi mengatakan bahwa setiap warga negara di persilahkan jika ingin melapor.

“Memberantas korupsi ini tidak cukup hanya dengan sosialisasi dan pencegahan saja, KPK membuka layanan pengaduan masyarakat 24 jam, bisa lewat website resmi KPK, via telepon atau WA juga bisa,”ujarnya.

Diberitakan sebelumnya Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo kembali dipanggil oleh Inspektorat Jenderal Kemendagri terkait belum terbayarkan gaji aparatur desa selama 6 bulan. Namun sayangnya rapat Inspektorat Jenderal Depagri dan Bupati Lampung Timur berlangsung tertutup di Lantai VI Gedung Inpektorat.

Dawam Raharjo dan pejabat lainnya langsung pergi usai memenuhi panggilan pada pukul 14.05 Wib. Diketahui bahwa sudah dua kali Bupati Lampung Timur dipanggil oleh inspektorat Kemendagri terkait belum terbayarkan gaji aparatur desa di wilayah Lampung Timur selama 6 bulan. (Red)

Sumber

No comments

Powered by Blogger.