Serangan Balik Bharada E soal Klaim Baru Ferdy Sambo


Jabung Online - Bharada Richard Eliezer (Bharada E) tidak tinggal diam setelah mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo melalui kuasa hukumnya membuat manuver menjelang persidangan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) pada pekan depan.

Saat jadwal sidang tinggal menghitung hari, kubu Sambo menebar pernyataan baru terkait peristiwa berdarah pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Kuasa Hukum Angkat Bicara
Keduanya juga bakal berhadapan dalam sidang karena sama-sama menjadi tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan berencana itu.

Kuasa hukum Sambo, Febri Diansyah, mengatakan, saat itu kliennya hanya memerintahkan Bharada E untuk menghajar Brigadir Yosua dan bukan menembak.

Selain itu, Febri juga menyatakan, Sambo membuat skenario tembak-menembak dengan tujuan menyelamatkan Eliezer.
Kuasa hukum Eliezer, Ronny Talapessy, langsung membantah klaim Sambo soal tidak memerintahkan menembak Yosua.
Baca juga: Update Kasus Brigadir J: Klaim Sambo soal Perintah Hajar dan Bukan Tembak, hingga Bantahan Pengacara Bharada E

“Sesuai keterangan klien saya dan masih konsisten hingga saat ini, bahwa perintah dari FS adalah ‘tembak’, bukan ‘hajar’,” kata Ronny saat dikonfirmasi, Kamis (13/10/2022).

Menurut dia, perintah yang diungkap Ferdy Sambo lewat kuasa hukumnya itu sebenarnya bukan soal baru. Bahkan, dalam rekonstruksi pun terdapat perbedaan antara Ferdy Sambo dan Bharada E.

Ronny mengatakan, perbedaan keterangan Ferdy Sambo itu wajar. Sebab, itu adalah pembelaan agar pelaku lepas dari hukuman yang didakwakan kepadanya.

“Tetapi, di persidanganlah nanti tempat menguji keterangan FS itu dan kami memang meragukan keterangan FS itu sejak awal karena kerap berubah-ubah,” ucap Ronny.

Jangan Libatkan “Kami juga sudah siapkan bukti-bukti untuk menunjukkan bahwa FS adalah dalang dari pembunuhan berencana terhadap Brigadir J,” kata dia.

Ronny juga melontarkan bantahan terkait klaim Sambo justru ingin menyelamatkan kliennya. Menurut dia, jika ingin melindungi anak buah, maka seharusnya Sambo tidak melibatkan Eliezer dalam peristiwa itu.

“Harusnya bila mau melindungi anak buah, khususnya Bharada E, maka FS seharusnya tidak melibatkan siapa pun, khususnya Bharada E dalam peristiwa pembunuhan Brigadir J,” kata Ronny
Menurut Ronny, sejak awal kasus ini sudah dibangun dengan kebohongan, misalnya skenario baku tembak yang berujung kematian Brigadir J.

Oleh karena itu, kata Ronny, keterangan Sambo soal apa pun memang patut diragukan karena sudah membangun kebohongan sejak awal terkait kasus pembunuhan Brigadir J.

Status justice collaborator
Febri juga sempat menyinggung soal status justice collaborator (JC) yang disandang Eliezer.

Febri menyebut bahwa JC harus jujur. Sebab, jika berbohong maka akan merusak keadilan yang dicita-citakan semua pihak.

"JC tidak boleh hanya menggunakan label JC tersebut untuk menyelamatkan diri sendiri. JC bukan sarana menyelamatkan diri sendiri, JC adalah sarana untuk mengungkap keadilan yang lebih besar bagi semua pihak," kata Febri dalam jumpa pers, Rabu (12/10/2022).

Febri menekankan bahwa JC adalah pelaku yang bekerja sama, sehingga dia harus mengakui perbuatannya.

Menurut dia, jika JC menyangkal suatu perbuatan, maka patut dipertanyakan. Ia juga menegaskan bahwa seorang JC harus jujur dan keterangannya wajib konsisten di segala tingkat pemeriksaan.

"Kami menghargai posisi seseorang sebagai JC, tapi kita paham betul ada syarat-syarat dan ketentuan, yang baik diatur di Undang-undang Perlindungan Saksi dan Korban, surat edaran Mahkamah Agung, maupun peraturan bersama lintas kementerian," ujar Febri.

Ronny kemudian turut menanggapi pernyataan Febri. Menurut dia, kliennya mendapatkan status justice collaborator dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Menurut Ronny, keberadaan Bharada E sebagai saksi pelaku atau justice collaborator (JC) yang diatur dalam Undang-undang (UU) Perlindungan Saksi dan Korban tahun 2014.

“Jadi, bukan karena kehendak kami atau klien kami Bharada E. Yang menetapkan itu lembaga negara yakni LPSK,” kata Ronny

Oleh karena itu, ketika LPSK sebagai lembaga negara menetapkan Bharada E sebagai JC, maka tentu saja sudah memenuhi semua persyaratan sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban.

“Syaratnya pun jelas, bukan soal keadilan bagi semua orang, tapi bukan pelaku utama dan sifat pentingnya keterangan Bharada E dalam mengungkap pembunuhan Brigadir J, dan hasilnya setelah Bharada E memberi keterangan, maka terungkap siapa dalang pembunuhan Brigadir J,” ungkap Ronny.

No comments

Powered by Blogger.