Babak Baru Kasus Korupsi Jalan Ir Sutami-Simpang Sribawono Krimsus Cekal 5 Tersangka Termasuk Engsit dan Dua ASN Kemen PUPR
Selain Engsit, Direktur PT URM Bambang Wahyu Utomo (BWU), dua ASN Direktorat Bina Marga Kementerian PUPR: Sahroni (SHR) dan Rukun Sitepu (RS), juga kembali di tetapkan sebagai tersangka. Mereka kini dicekal tidak boleh berpergian keluar Lampung.
Dirkrimsus Polda Lampung Kombes Pol. Arie Rachman Nafarin, mengatakan penetapan tersangka masih sama dengan para tersangka yang sudah ditetapkan sebelumnya. “Mereka tidak dilakukan penahanan, tapi kita cekal. Waktu penahanan hanya 21 hari, sehingga kita sedang persiapan untuk dilakukan pelimpahan,” kata Arie Rachman, kepada wartawan Senin 12 Desember 2022.
Sebelumnya, kelima tersangka sempat bebas lewat sidang praperadilan di PN Tanjungkarang 27 Mei 2021 lalu, hakim Joni Butar Butar menggugurkan atau membatalkan status tersangka terhadap Engsit dkk. “Para tersangka kini dalam pantauan agar tidak bepergian ke luar negeri. Mereka masih berada di Lampung,” katanya.
Polda Lampung, kata Arie, sudah menerima Laporan Hasil Pemeriksaan Perkiraan Kerugian Negara (LHP PKN) atas dugaan kasus korupsi proyek tersebut dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada Selasa 20 September 2022 lalu. Wakil Ketua BPK RI Agus Joko Pramono dan Kasatgas Kopsurgah Wilayah 2 KPK yang menyerahkan LHP PKN kepada Kapolda Lampung Irjen Pol Akhmad Wiyagus di Mapolda Lampung, Senin 19 September 2022, pukul 10.00 WIB.
Dengan adanya audit BPK, Dirkrimsus Polda Lampung langsung memperbaiki berkas penyidikan dan segera melakukan gelar perkara untuk penetapan kembali para tersangka. Polda Lampung telah memeriksaan 54 saksi dari berbagai pihak termasuk Engsit selaku komisaris PT URM. Selain itu, penyidik juga sudah meminta keterangan saksi ahli. (red)
Post a Comment