Gubernur Lampung Larang Kegiatan Karya Wisata Sekolah: Fokus pada Keselamatan dan Substansi Pendidikan

Jabungonline.com - Bandar Lampung, 15 April 2025 — Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, resmi mengeluarkan Surat Edaran yang melarang pelaksanaan kegiatan karya wisata atau study tour oleh sekolah-sekolah di seluruh wilayah provinsi. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor 045.2/1254/DP.1/2025, yang ditujukan kepada seluruh kepala satuan pendidikan tingkat SD hingga SMA/SMK, baik negeri maupun swasta.

Larangan ini diberlakukan seiring meningkatnya kekhawatiran publik terhadap potensi risiko keselamatan siswa selama perjalanan wisata, serta kebutuhan untuk mengarahkan kembali fokus pendidikan kepada penguatan karakter dan akademik di lingkungan sekolah.

Fokus pada Keamanan dan Relevansi Pembelajaran

Dalam keterangan resminya, Gubernur Rahmat menegaskan bahwa keselamatan peserta didik merupakan tanggung jawab bersama, dan kegiatan di luar sekolah yang bersifat rekreatif perlu ditinjau ulang. “Kami memahami keinginan sekolah untuk memberikan pengalaman belajar yang berbeda, namun keamanan siswa tidak boleh dikompromikan,” ujarnya.

Beberapa insiden kecelakaan lalu lintas yang melibatkan rombongan pelajar dari daerah lain menjadi perhatian serius pemerintah provinsi. Ditambah lagi, banyak laporan dari masyarakat bahwa kegiatan study tour kerap membebani wali murid dan tidak lagi relevan secara edukatif.

Dukungan dan Keberatan dari Berbagai Pihak

Kebijakan ini mendapat sambutan positif dari sebagian besar wali murid. Mereka menilai larangan tersebut bisa meringankan beban biaya pendidikan, khususnya di tengah kondisi ekonomi yang belum stabil. “Kadang kami dipaksa ikut tour yang biayanya tidak sedikit. Ini keputusan yang adil,” ujar Herlina, orang tua siswa SMK di Kabupaten Pringsewu.

Namun, tidak sedikit juga guru dan siswa yang menyayangkan kebijakan ini. Menurut mereka, karya wisata adalah bagian dari pembelajaran kontekstual yang bisa membuka wawasan anak secara langsung. “Asal dikelola dengan benar, study tour justru memperkaya pengalaman belajar,” kata Dian, guru IPS di Lampung Selatan.

Solusi Alternatif: Edukasi Berbasis Lokal dan Virtual

Menanggapi hal tersebut, Dinas Pendidikan Provinsi Lampung mendorong sekolah-sekolah untuk berinovasi dalam membuat kegiatan alternatif. Kunjungan ke museum daerah, instansi pemerintahan, pusat sains lokal, atau pelatihan kepemimpinan di dalam sekolah menjadi pilihan yang direkomendasikan. Selain itu, platform digital dan kegiatan berbasis proyek kolaboratif lintas sekolah juga diperkenalkan sebagai solusi baru.

“Sekolah tidak dilarang melakukan kegiatan di luar kelas, tapi harus bersifat edukatif, lokal, aman, dan inklusif,” ujar Kepala Dinas Pendidikan dalam konferensi pers singkat.

Sanksi dan Pengawasan

Gubernur Rahmat Mirzani Djausal juga memperingatkan bahwa sekolah yang tetap menyelenggarakan karya wisata tanpa izin resmi akan dikenakan sanksi administratif. Pemerintah akan melakukan pengawasan ketat, dan menekankan bahwa kegiatan seperti ini tidak boleh dimanfaatkan sebagai ajang komersial yang memicu kesenjangan sosial di antara siswa.

Penutup

Larangan program karya wisata ini merupakan langkah proaktif dari Pemerintah Provinsi Lampung dalam membenahi arah pendidikan yang lebih bermakna, aman, dan adil bagi seluruh peserta didik. Meski menuai beragam pendapat, kebijakan ini dinilai sebagai refleksi bahwa pendidikan tak hanya soal pengalaman luar ruang, tetapi juga tanggung jawab moral terhadap keamanan dan keseimbangan sosial di dunia sekolah.

Pemerintah Provinsi berharap seluruh elemen pendidikan di Lampung dapat mendukung dan beradaptasi dengan kebijakan ini demi tercapainya pendidikan yang lebih berkualitas dan berkeadilan. (Nanang/JO)

Posting Komentar

Jabungonline.com sangat menghargai pendapat Anda. Bijaklah dalam menyampaikan komentar. Komentar atau pendapat sepenuhnya menjadi tanggung jawab Anda sesuai UU ITE.

Lebih baru Lebih lama