Berikut adalah artikel berita yang telah diperbarui dengan nama Gubernur Lampung terpilih:
Jabungonline.com - Bandar Lampung, 22 April 2025. Gubernur Lampung, Larangan tersebut diumumkan secara terbuka melalui surat edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung yang disebarluaskan ke seluruh sekolah, mulai dari tingkat SD hingga SMA/SMK. Dalam edaran tersebut, Gubernur menegaskan bahwa kegiatan perpisahan tidak boleh menjadi ajang pembebanan finansial terhadap orang tua siswa.
Kegiatan Perpisahan Tidak Boleh Memberatkan
Menurut Gubernur, banyak laporan yang diterimanya menyebutkan adanya iuran yang nilainya mencapai ratusan ribu hingga jutaan rupiah per siswa untuk kegiatan perpisahan. “Ini tidak sejalan dengan semangat pendidikan yang inklusif dan adil. Jangan sampai siswa merasa malu atau dikucilkan hanya karena tidak mampu membayar kegiatan non-akademik,” tegasnya.
Respon Dinas Pendidikan
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Sulpakar, menyatakan bahwa pihaknya akan mengawasi penerapan larangan ini di seluruh satuan pendidikan. Ia juga mengimbau agar kepala sekolah dan komite tidak memaksakan kehendak atau membuat kebijakan pungutan dengan dalih musyawarah.
“Kalau sifatnya sukarela dan tanpa paksaan, masih bisa diterima. Tapi jika sudah menjadi semacam kewajiban yang berujung diskriminasi atau intimidasi terhadap siswa yang tidak mampu, maka itu sudah melanggar aturan,” kata Sulpakar.
Ia menambahkan bahwa sekolah yang kedapatan melanggar ketentuan ini akan mendapat sanksi administratif, termasuk teguran dan pencabutan hak penggunaan dana BOS sementara waktu.
Masyarakat dan Aktivis Pendidikan Dukung Kebijakan
Larangan pungutan biaya perpisahan sekolah ini mendapat sambutan positif dari masyarakat dan para aktivis pendidikan. Salah satunya datang dari Koalisi Pendidikan Lampung (KPL) yang menyebut kebijakan ini sebagai langkah pro-rakyat.
“Sudah lama kami mendesak agar pemerintah daerah bertindak tegas terhadap praktik pungutan liar yang kerap dibungkus kegiatan seremonial. Pendidikan seharusnya membebaskan, bukan menindas secara ekonomi,” ujar Ketua KPL, Niken Rahmawati.
Ia juga mengingatkan bahwa banyak anak dari keluarga prasejahtera yang akhirnya tidak hadir dalam acara perpisahan karena tidak mampu membayar. “Padahal mereka punya hak yang sama untuk merayakan kelulusan,” tambahnya.
Kegiatan Alternatif: Perpisahan Sederhana dan Bermakna
Sebagai solusi, Gubernur Lampung mendorong sekolah untuk menyelenggarakan kegiatan perpisahan yang sederhana namun tetap bermakna. Misalnya melalui pentas seni di aula sekolah, doa bersama, atau kegiatan bakti sosial sebagai bentuk syukur atas kelulusan siswa.
“Nilai-nilai kebersamaan bisa dibangun tanpa harus mewah. Justru di situlah pendidikan karakter anak dibentuk – tentang kesederhanaan, empati, dan rasa syukur,” tutup Rahmat Mirzani Djausal.
Kesimpulan
Dengan adanya larangan pungutan biaya perpisahan sekolah ini, Pemerintah Provinsi Lampung ingin memastikan bahwa pendidikan tidak menjadi beban tambahan bagi keluarga, melainkan menjadi ruang yang ramah, adil, dan menjangkau semua kalangan. Langkah ini diharapkan menjadi contoh bagi daerah lain dalam membangun sistem pendidikan yang berpihak pada rakyat. (AL/NN)