Jabungonline.com - Pringsewu Lampung, Kasus perundungan anak yang menghebohkan jagat media sosial akhirnya memasuki babak baru. Polres Pringsewu resmi menetapkan IA, seorang remaja berusia 13 tahun, sebagai Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) atas dugaan kekerasan terhadap CH (14), siswi SMP asal Kabupaten Pesawaran.
Penetapan ini dilakukan setelah penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pringsewu, Polda Lampung, menggelar dua kali gelar perkara. Proses tersebut menghasilkan kesimpulan bahwa bukti-bukti yang dikumpulkan cukup untuk menaikkan status IA dari saksi menjadi tersangka.
“Penyidikan telah berjalan dan kami sudah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Pringsewu,” ujar Ipda Candra Hirawan, Kasat Reskrim Polres Pringsewu, mewakili Kapolres AKBP Yunus Saputra.
Pasal yang Dikenakan dan Alat Bukti Kuat
IA dikenakan Pasal 80 Ayat (1) junto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pasal ini merupakan perubahan dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 dan mengatur tentang larangan serta sanksi terhadap tindakan kekerasan terhadap anak.
Menurut penyidik, alat bukti yang dikantongi sudah mencukupi untuk memproses IA secara hukum, meskipun usianya masih tergolong anak di bawah umur. Proses hukum terhadap ABH akan tetap mempertimbangkan aspek perlindungan hak anak sesuai aturan yang berlaku di Indonesia.
Kejadian di Tiga Lokasi Berbeda
Kasus perundungan terhadap CH tidak terjadi hanya di satu tempat. Menurut hasil penyelidikan, tindakan kekerasan tersebut berlangsung di tiga lokasi terpisah yang berada di dua kabupaten:
-
Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu
Kejadian pertama berlangsung di areal persawahan dekat Masjid Babusalam, Pekon Wonosari. Tempat ini menjadi lokasi awal aksi kekerasan terhadap korban. -
Dusun Kuripan, Desa Sidodadi, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran
Dua kejadian lainnya terjadi di wilayah ini, menunjukkan bahwa perundungan terhadap CH berlangsung dalam kurun waktu tertentu dan di tempat yang berbeda.
Peristiwa ini memperlihatkan bahwa kekerasan terhadap anak masih menjadi permasalahan serius yang membutuhkan perhatian lebih dari masyarakat, aparat penegak hukum, serta institusi pendidikan.
Viral dan Memicu Reaksi Publik
Kasus ini sebelumnya sempat viral di media sosial, memicu kecaman publik dan desakan agar pelaku diusut tuntas, meskipun usianya masih remaja. Video dugaan perundungan yang beredar luas memperlihatkan korban mengalami tindakan tidak manusiawi yang jelas melanggar hak-hak anak.
Netizen pun menyerukan agar pelaku mendapatkan pendampingan psikologis dan hukum, namun tetap mempertanggungjawabkan perbuatannya. Di sisi lain, korban kini tengah dalam proses pemulihan psikologis dan mendapat perhatian dari berbagai pihak, termasuk Lembaga Perlindungan Anak.
Langkah Lanjut dan Proses Hukum ABH
Sebagai pelaku yang masih berstatus anak, IA akan menjalani proses hukum khusus sesuai ketentuan dalam Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Dalam sistem ini, pendekatan yang digunakan bersifat restoratif, bertujuan untuk memulihkan kondisi korban dan pelaku, bukan semata-mata menghukum.
Namun demikian, kasus ini menjadi peringatan penting bahwa kekerasan terhadap anak harus dihentikan sejak dini dan mendapat penanganan serius.
Kesimpulan: Membangun Kesadaran, Menolak Kekerasan
Kasus ini bukan hanya soal hukum, tapi juga soal edukasi dan kesadaran sosial. Masyarakat, keluarga, dan sekolah punya peran vital dalam membentuk karakter anak agar terhindar dari tindakan kekerasan.
Dengan kasus ini yang sudah masuk tahap penyidikan, diharapkan menjadi pembelajaran agar kejadian serupa tidak terulang kembali. Perlindungan terhadap anak adalah tanggung jawab bersama. (Huda/JO)
#kasusperundungananak #Polres Pringsewu #anakberhadapanhukum #IA13tahun #kekerasananak #hukumperlindungananak, #UUPerlindunganAnak #viralLampung #beritaLampungterbaru