Tersangka dan Kerugian Negara
Kejati Lampung sebelumnya menetapkan empat tersangka dalam proyek senilai Rp6,9 miliar ini, yakni M. Dawam Rahardjo (mantan bupati), AC (Direktur perusahaan pelaksana proyek), SS (Direktur perusahaan konsultan perencana dan pengawas), serta MDW (ASN yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen/PPK). Berdasarkan hasil penyelidikan awal, negara ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp3,8 miliar.
Dalam keterangannya, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Lampung, I Made Agus Putra, menyatakan bahwa proyek tersebut mengandung unsur persekongkolan tender dan penggelembungan anggaran. "Ada indikasi kuat bahwa proyek ini direkayasa untuk memenangkan pihak tertentu, dengan spesifikasi pekerjaan yang tak sesuai dengan nilai anggaran," ujarnya.
Masih Tahap Penyidikan, Sidang Belum Dimulai
Hingga kini, belum ada pernyataan resmi terkait jadwal pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Proses penyidikan masih terus berjalan, dengan fokus pada pendalaman aliran dana, pelacakan aset, serta penguatan bukti peran masing-masing tersangka.
Pihak Kejati juga belum mengonfirmasi apakah akan memperpanjang masa penahanan Dawam dan ketiga tersangka lainnya, atau melimpahkan mereka ke tahap penuntutan dalam waktu dekat. Keempat tersangka saat ini masih ditahan di Rutan Way Huwi, Bandar Lampung.
Potensi Tersangka Baru dan Respons Publik
Sumber internal Kejati mengungkap bahwa penyidik membuka kemungkinan adanya penambahan tersangka. Hal ini tergantung hasil pengembangan dari 36 saksi yang telah diperiksa, termasuk pejabat pengadaan, staf teknis, hingga rekanan.
Di sisi lain, masyarakat Lampung Timur terus mengikuti perkembangan kasus ini. Desakan agar Kejati Lampung bersikap transparan dan profesional dalam menuntaskan perkara pun menguat. Sejumlah aktivis antikorupsi di daerah ini menyebut kasus ini sebagai "cermin rusaknya integritas kepala daerah."
"Publik berharap kasus ini tidak berhenti pada empat orang. Jika memang ada pihak lain yang menikmati aliran dana proyek, harus ditindak tegas," tegas Ahmad Syahroni, koordinator Gerakan Masyarakat Peduli Transparansi (GMPT) Lampung.
Diam Seribu Bahasa
Sementara itu, Dawam Rahardjo hingga kini memilih bungkam. Dalam beberapa kali kesempatan saat ditanya wartawan, ia hanya menunduk dan enggan berkomentar. Kuasa hukumnya pun belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait strategi pembelaan atau kemungkinan langkah hukum lanjutan.
Kesimpulan
Kasus dugaan korupsi pagar rumah dinas Bupati Lampung Timur menjadi pengingat bahwa integritas pejabat publik masih menjadi isu krusial di daerah. Proyek yang seharusnya memperkuat simbol kepemimpinan daerah justru berubah menjadi ajang penyalahgunaan wewenang.
Dengan penyidikan yang masih berjalan dan potensi perluasan lingkar tersangka, masyarakat berharap Kejati Lampung dapat menuntaskan kasus ini secara transparan dan adil. Sebab, lebih dari sekadar pagar fisik, yang tengah diuji adalah pagar etika dan hukum yang mengelilingi kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah. (Nn)