Jabungonline.com - Pembuktian keaslian ijazah seseorang, termasuk dalam kasus Presiden Jokowi, idealnya mengikuti alur pembuktian dokumen resmi yang bersifat akademik. Berikut adalah alur yang tepat dan logis untuk membuktikan keaslian ijazah:
1. Verifikasi Langsung ke Institusi Penerbit
- Lembaga resmi seperti universitas atau sekolah yang mengeluarkan ijazah harus dimintai keterangan resmi.
- Dalam kasus ini: Universitas Gadjah Mada (UGM) perlu mengonfirmasi bahwa:
- Nama tersebut benar pernah terdaftar sebagai mahasiswa.
- Tercatat lulus dengan program studi dan tahun kelulusan yang sesuai.
- Nomor ijazah terdaftar dalam arsip resmi.
- Format, tanda tangan, dan stempel sesuai standar saat itu.
2. Pemeriksaan Arsip dan Database Akademik
- Institusi pendidikan memiliki database lulusan.
- Dapat diperiksa apakah:
- Nama, NIM (Nomor Induk Mahasiswa), dan tahun kelulusan sesuai.
- Skripsi/tugas akhir tercatat dalam perpustakaan kampus.
- Dokumen wisuda dan kelulusan lainnya terdokumentasi.
3. Forensik Dokumen (Jika Diperlukan)
- Melibatkan ahli forensik dokumen untuk memeriksa:
- Jenis kertas, tinta, tanda tangan, dan stempel.
- Keaslian cap dan tanda tangan pejabat kampus.
- Autentikasi elemen visual: logo, format, dan desain ijazah.
4. Pembanding dengan Ijazah Seangkatan
- Dapat digunakan untuk menunjukkan bahwa ijazah yang dimaksud konsisten dengan format resmi yang digunakan universitas pada tahun kelulusan yang sama.
- Hal ini sudah dilakukan, misalnya oleh alumni UGM yang memperlihatkan ijazah mereka sebagai pembanding dengan milik Jokowi.
5. Kesaksian Dosen dan Rekan Seangkatan
- Dosen pembimbing, penguji, atau rekan sekelas dapat menjadi saksi yang memperkuat bahwa yang bersangkutan memang pernah kuliah dan lulus di sana.
6. Klarifikasi dan Sikap Resmi Universitas
- Pernyataan resmi dari rektor, dekan, atau bagian akademik merupakan bukti otoritatif yang sah menurut hukum dan etika akademik.
- Bila dibutuhkan, universitas bisa bersaksi di pengadilan.
7. Legalitas Tambahan (Opsional)
- Pengesahan ijazah oleh Kemendikbudristek atau DIKTI dalam bentuk:
- Legalisir resmi.
- Pencantuman di database PDDikti (Pangkalan Data Pendidikan Tinggi).
Penutup
Jika semua langkah di atas dilakukan dan hasilnya konsisten, maka keaslian ijazah dapat dibuktikan secara ilmiah, administratif, dan hukum. Tuduhan yang tidak berdasarkan bukti valid seharusnya tidak menjadi dasar opini publik atau hukum. (Nn)