Jabungonline.com – Mantan Bupati Lampung Timur periode 2021–2024, M. Dawam Rahardjo, bersama tiga terdakwa lainnya dijadwalkan menjalani sidang perdana dengan agenda dakwaan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, pada Rabu, 15 Oktober 2025.
Dawam Rahardjo disidang terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek penataan kawasan gerbang Rumah Jabatan Bupati Lampung Timur tahun anggaran 2022, dengan nilai mencapai Rp 6,9 miliar. Sidang ini akan mempertemukan Dawam dengan tiga terdakwa lainnya, yakni:
- Agus Cahyono, Direktur CV GTA selaku penyedia barang dan jasa
- Mahdor, ASN Pemkab Lampung Timur yang bertugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
- Sarwono Sanjaya, Direktur CV Laras Cipta yang berperan sebagai konsultan pengawas
Juru Bicara PN Tanjungkarang, Alfarobi, memastikan berkas perkara keempat terdakwa telah dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri Lampung Timur dan diterima pengadilan. "Berkas sudah kami terima, dan jadwal sidang perdana telah ditetapkan," ujar Alfarobi, Kamis (9/10/2025).
Sidang akan dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai oleh Firman, dengan anggota hakim Ayanef Yulius dan Ahmat Baharudin Naim.
Kontributor : BangJO Zend