jabungonline.com – Pemerintah pusat melalui Kementerian dan daerah mulai menyalurkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan III (TW 3) 2025. Berikut kumpulan data dari berbagai media tentang daerah-daerah yang sudah menerima pembayaran:
✅ Daerah yang Sudah Menerima
Berdasarkan laporan per 9 Oktober 2025 dan beberapa hari sebelumnya, berikut deretan daerah yang sudah melakukan transfer dana TPG TW 3:
- Jawa: Kabupaten Kebumen, Kota Bandung, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Jepara
- Sumatera & Kalimantan: Provinsi Lampung, Provinsi Kalimantan Tengah
- Wilayah Timur: Kota Kupang (NTT), Kepulauan Riau (Kepri)
- Tambahan data dari sumber lain menyebutkan bahwa 34 daerah sudah melakukan pencairan per 6 Oktober 2025
- Beberapa sumber menyebut bahwa hingga periode tertentu sudah 50 daerah dikonfirmasi menerima TPG TW 3
- Ada juga laporan bahwa Kalimantan Utara (sebagian guru jenjang SD PNS/PPPK), Kota Padang, Papua Barat (sebagian), Ngada (NTT) – untuk jenjang tertentu — telah menerima sebagian dana TPG TW 3
⚠ Catatan & Kriteria Pencairan
- Fokus awal pencairan ditujukan untuk guru yang SKTP-nya valid dan sudah terbit paling lambat 30 September 2025
- Guru dengan SKTP yang akan terbit setelah periode itu akan dicairkan bertahap sesuai kesiapan daerah & verifikasi data
- Isu “TPG 100 persen” ikut menyeruak — bahwa pembayaran akan menjadi dua kali lipat — tapi hingga kini belum ada kebijakan resmi nasional yang mengatur hal tersebut secara menyeluruh