Intervensi Berbasis Masyarakat Untuk Desa Bersinar


Berdasarkan hasil survei BNN tahun 2019 diperoleh data bahwa 240 dari 10.000 penduduk Indonesia berumur 15 s.d. 64 tahun terpapar pernah memakai narkoba (angka prevalensi 2,40% atau setara dengan 4.534.774 jiwa). 180 dari 10.000 penduduk Indonesia berumur 15-64 tahun terpapar pernah memakai narkoba selama 1 tahun terakhir (angka prevalensi 1,80% atau setara dengan 3.419.188 jiwa), (Indonesia Drugs Report, 2020).

Dalam proses pemulihan terhadap penyalahguna, pecandu, dan korban penyalahgunaan narkotika atau narkoba, rehabilitasi merupakan salah satu poin penting dalam menekan angka prevalensinya. Program rehabilitasi dapat mencegah penyalahguna narkotika terperosok lebih dalam menjadi pecandu dan menjaga mereka untuk tidak kambuh kembali.

Upaya Membangun Desa Bersinar

Desa Bersinar (Bersih Narkoba), merupakan Desa yang memiliki kriteria tertentu di mana terdapat pelaksanaan program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) yang dilaksanakan secara masif.

Bahwa Pemerintah Desa memiliki fungsi untuk mewujudkan kondisi aman dan tertib, maka menjadi penting bagi Kepala Desa untuk melakukan pembinaan ketentraman dan ketertiban masyarakat termasuk dalam pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Pelaksanaan program Desa Bersinar menegaskan diperlukannya ketahanan yang kuat dari desa untuk menanggulangi permasalahan narkoba.

Badan Narkotika Nasional (BNN) dengan program Intervensi Berbasis Masyarakat (IBM), menjadikan desa sebagai garda terdepan untuk mewujudkan Indonesia yang bersih dari penyalahgunaan narkoba dan desa memiliki daya tangkal terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Piramida Layanan Kesehatan Jiwa yang dikeluarkan oleh World Health Organization (WHO), menjelaskan bahwa layanan informal dalam bentuk perawatan diri serta perawatan komunitas merupakan jenis layanan yang tidak membutuhkan biaya besar dan dapat diberikan kepada penyalahguna kategori coba pakai dan teratur pakai yang angka prevalensinya paling besar.

Mewujudkan Program Intervensi Berbasis Masyarakat (IBM)

Pengguna narkoba kategori rendah mendapatkan layanan rehabilitasi sesuai dengan rencana intervensi yang terkait dengan pemulihannya dari masalah penyalahgunaan narkoba. Intervensi Berbasis Masyarakat (IBM) merupakan intervensi di bidang rehabilitasi terhadap penyalahguna narkoba yang dirancang, Dari, Untuk dan Oleh masyarakat melalui Agen Pemulihan dengan memanfaatkan fasilitas dan potensi masyarakat sesuai dengan kearifan lokal di desa.

IBM melakukan pendekatan rehabilitasi dalam bentuk sederhana dengan ambang batas rendah (low threshold), yang berarti layanan tersebut mudah diakses dan tidak membutuhkan persyaratan untuk terlibat di dalamnya. Kegiatan IBM dilakukan oleh Agen Pemulihan (AP) yang merupakan warga masyarakat yang dipilih melalui musyawarah desa yang selanjutnya sebagai mitra kerja BNN.

Agen Pemulihan melakukan peran dalam mendampingi dan memantau pengguna narkoba tingkat ringan atau yang memerlukan bina lanjut melalui kegiatan dan layanan IBM. Oleh karena itu, program yang dijalankan IBM mempunyai keragaman program rehabilitasi sesuai dengan masalah narkoba dan potensi yang dimiliki masyarakat.

Akhirnya, membangun kolaborasi semua pihak menjadi langkah penting dalam menanggulangi persoalan narkoba. Dan menjadi sebuah keniscayaan untuk memperkuat IBM sebagai garda terdepan dalam mewujudkan Indonesia Bersih Narkoba sebagaimana Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. (Alfian)

Posting Komentar

Jabungonline.com sangat menghargai pendapat Anda. Bijaklah dalam menyampaikan komentar. Komentar atau pendapat sepenuhnya menjadi tanggung jawab Anda sesuai UU ITE.

Lebih baru Lebih lama