Mengkaji Kebohongan-Kebohongan Presiden Jokowi

(Dari Janji Moral hingga Pengaburan Akuntabilitas Publik)

Kebohongan dalam kekuasaan modern jarang hadir sebagai dusta telanjang. Ia lebih sering berbentuk penundaan jawaban, narasi yang berputar, atau pengalihan ke ranah hukum agar pertanyaan publik padam oleh waktu. Presiden Joko Widodo (Jokowi) memperlihatkan pola ini berulang kali selama dua periode kepemimpinannya.

Tulisan ini tidak sedang memvonis, melainkan menguliti pola komunikasi kekuasaan—di mana ucapan presiden sering kali tidak menyelesaikan persoalan, tetapi justru memperpanjang kabut.


1. Kasus Ijazah Presiden: Sederhana Tapi Dipersulit

Isu keaslian ijazah Presiden Jokowi sebenarnya sangat sederhana secara logika demokrasi. Jika dokumen itu asli, sah, dan tak bermasalah, maka tunjukkan secara terbuka kepada publik, selesai.

Namun yang terjadi justru sebaliknya.

Sejak isu ini mencuat bertahun-tahun lalu, narasi yang selalu diulang adalah:

“Nanti akan ditunjukkan di pengadilan.”

Pertanyaannya:
Mengapa dokumen administratif seorang presiden harus menunggu proses pengadilan untuk diperlihatkan kepada rakyat yang memilihnya?

Di sinilah publik mencium keganjilan.

  • Jokowi bukan warga biasa, ia adalah pejabat publik tertinggi.
  • Ijazah bukan rahasia negara.
  • Tidak ada larangan hukum untuk menunjukkan ijazah kepada publik.

Ketika presiden memilih menunda transparansi dengan dalih hukum, publik wajar menilai ini sebagai pengaburan akuntabilitas, bukan klarifikasi.


2. “Akan Dibuktikan di Pengadilan” — Narasi Mengulur Waktu

Narasi “nanti dibuktikan di pengadilan” adalah pola komunikasi yang berulang dalam pemerintahan Jokowi. Pola ini berbahaya karena:

  • Menggeser persoalan etik menjadi sekadar persoalan legal.
  • Membuat rakyat diposisikan sebagai pihak yang “tidak berhak tahu”.
  • Mengulur waktu hingga isu kehilangan daya kritis.

Padahal, dalam demokrasi sehat, tidak semua hal harus menunggu palu hakim untuk menjadi terang. Etika publik berdiri di atas standar yang lebih tinggi dari sekadar lolos hukum.


3. Kebohongan yang Bukan pada Dokumen, Tapi pada Sikap

Masalah utama dalam kasus ijazah Jokowi bukan semata keaslian dokumen—yang hingga kini tetap menjadi perdebatan—melainkan sikap presiden terhadap keraguan publik.

Alih-alih meredakan kegaduhan dengan keterbukaan, Presiden justru:

  • Membiarkan isu bergulir liar.
  • Menyerahkan klarifikasi kepada pihak ketiga.
  • Mengulang narasi hukum tanpa menyentuh akar persoalan kepercayaan.

Di titik ini, kebohongan tidak lagi berada pada dokumen, tetapi pada klaim keterbukaan yang tak pernah benar-benar diwujudkan.


4. Paralel dengan KPK dan Demokrasi: Pola yang Sama

Pola pengaburan ini sejajar dengan kasus lain:

  • KPK dilemahkan, tapi presiden berkata “tidak melemahkan”.
  • Kebebasan berpendapat dibatasi, tapi presiden berkata “demokrasi baik-baik saja”.
  • Dinasti politik tumbuh, tapi presiden berkata “itu hak demokrasi”.

Dalam semua kasus itu, Jokowi tidak berbohong secara kasar, melainkan menciptakan jarak antara kata dan realitas.

Dan dalam politik, jarak itulah yang paling berbahaya.


5. Kebohongan Paling Halus: Menyederhanakan Hak Rakyat

Dengan menempatkan isu ijazah sebagai urusan pengadilan semata, Jokowi seolah lupa bahwa:

  • Rakyat bukan hanya pemilih, tapi pemilik kedaulatan.
  • Transparansi bukan kewajiban hukum, melainkan tanggung jawab moral.
  • Kepercayaan publik tidak dibangun lewat klarifikasi hukum, tetapi lewat kejujuran sikap.

Ketika presiden berkali-kali menolak menjawab pertanyaan sederhana dengan jawaban sederhana, publik berhak curiga: apa yang sedang disembunyikan—atau siapa yang sedang dilindungi oleh waktu?


Penutup: Kebohongan yang Membunuh Kepercayaan

Kebohongan Presiden Jokowi—jika boleh disebut demikian—bukan terletak pada satu isu tunggal seperti ijazah, KPK, atau dinasti politik. Kebohongan itu adalah pola.

Pola menunda.
Pola menyederhanakan.
Pola berlindung di balik legalitas sambil mengabaikan etika.

Sejarah mencatat, banyak kekuasaan tumbang bukan karena terbukti bersalah di pengadilan, tetapi karena rakyat berhenti percaya.

Dan ketika seorang presiden lebih memilih berkata “nanti di pengadilan” daripada “ini kebenarannya”, maka yang dipertaruhkan bukan sekadar reputasi pribadi—melainkan martabat demokrasi itu sendiri.


Oleh : Nanang WS Alias BangJO Zend

Posting Komentar

Jabungonline.com sangat menghargai pendapat Anda. Bijaklah dalam menyampaikan komentar. Komentar atau pendapat sepenuhnya menjadi tanggung jawab Anda sesuai UU ITE.

Lebih baru Lebih lama