11 Bank Dicabut Izin Usahanya Sepanjang 2026, Terbaru BPR di Bekasi

JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sebanyak 11 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan BPR Syariah telah kehilangan izin usaha sepanjang 2026 hingga Agustus.

Pencabutan izin tersebut dilakukan setelah masing-masing bank menghadapi persoalan kesehatan keuangan dan tidak berhasil menjalankan langkah penyehatan sesuai ketentuan yang berlaku.

Langkah pengawasan tersebut bukan berarti seluruh industri perbankan Indonesia berada dalam kondisi bermasalah. Pencabutan izin dilakukan terhadap bank-bank tertentu yang dinilai sudah tidak dapat disehatkan, sementara proses penyelesaian hak dan kewajiban nasabah selanjutnya ditangani sesuai mekanisme yang berlaku.

Kasus terbaru terjadi pada PT BPR Citra Bersada Abadi di Bekasi, Jawa Barat. OJK mencabut izin usaha bank tersebut pada 19 Agustus 2026.

Sebelumnya, BPR Citra Bersada Abadi telah masuk dalam pengawasan sebagai Bank Dalam Penyehatan (BDP) sejak 6 Agustus 2025.

Kondisi permodalan menjadi salah satu persoalan utama. Rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) bank tercatat negatif 2,98 persen. Sementara itu, rata-rata cash ratio selama tiga bulan terakhir berada di angka 3,59 persen, di bawah batas yang dipersyaratkan.

Memasuki 5 Agustus 2026, status bank kemudian meningkat menjadi Bank Dalam Resolusi (BDR) setelah upaya pemulihan permodalan tidak berhasil dilakukan.

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) selanjutnya menangani proses penyelesaian melalui mekanisme likuidasi dan mengajukan pencabutan izin usaha kepada OJK.

Berikut 11 BPR yang Dicabut Izinnya

Berdasarkan catatan OJK, pencabutan izin usaha berlangsung secara bertahap sejak Januari 2026.

  1. PT BPR Suliki Gunung Mas — Sumatra Barat, 7 Januari 2026.
  2. PT BPR Prima Master Bank — Surabaya, Jawa Timur, 27 Januari 2026.
  3. Perumda BPR Bank Cirebon — Cirebon, Jawa Barat, 9 Februari 2026.
  4. PT BPR Kamadana — Bangli, Bali, 18 Februari 2026.
  5. PT BPR Koperindo Jaya — Jakarta Pusat, 9 Maret 2026.
  6. PT BPR Pembangunan Nagari — Agam, Sumatra Barat, 31 Maret 2026.
  7. PT BPR Ceper Permata Artha — Klaten, Jawa Tengah, 25 Juni 2026.
  8. PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa — Batu, Jawa Timur, 3 Juli 2026.
  9. PT BPR Mataram Mitra Manunggal — Yogyakarta, 7 Juli 2026.
  10. PT BPR Syariah Hasanah Mandiri — Depok, Jawa Barat, 16 Juli 2026.
  11. PT BPR Citra Bersada Abadi — Bekasi, Jawa Barat, 19 Agustus 2026.

Nasabah Tidak Perlu Panik

Pencabutan izin usaha tidak serta-merta berarti dana nasabah hilang. Setelah izin bank dicabut, LPS menjalankan proses penyelesaian melalui tim likuidasi.

Data simpanan nasabah akan diverifikasi untuk menentukan pembayaran klaim penjaminan sesuai ketentuan yang berlaku.

Karena itu, masyarakat yang menjadi nasabah bank yang izinnya dicabut tetap perlu mengikuti informasi resmi dari LPS dan tidak mudah percaya terhadap pihak-pihak yang menawarkan jasa pencairan dana.

Hal penting yang perlu diperhatikan adalah memastikan simpanan tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga tidak melampaui tingkat bunga penjaminan LPS, serta nasabah tidak melakukan tindakan yang menyebabkan bank menjadi gagal.

Bukan Gambaran Kondisi Seluruh Perbankan

Banyaknya BPR yang dicabut izinnya sepanjang tahun ini memang menjadi perhatian. Namun, fenomena tersebut perlu dilihat secara proporsional.

Pencabutan izin terhadap 11 BPR merupakan bagian dari proses pengawasan dan penyehatan terhadap lembaga tertentu, bukan berarti seluruh industri perbankan nasional berada dalam kondisi serupa.

Bagi masyarakat, kejadian ini justru menjadi pengingat pentingnya memilih lembaga keuangan yang sehat serta memastikan status dan perlindungan simpanan sebelum menempatkan dana.

Dengan mekanisme pengawasan OJK dan penyelesaian oleh LPS, hak nasabah tetap memiliki jalur perlindungan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Posting Komentar

Jabungonline.com sangat menghargai pendapat Anda. Bijaklah dalam menyampaikan komentar. Komentar atau pendapat sepenuhnya menjadi tanggung jawab Anda sesuai UU ITE.

Lebih baru Lebih lama