BOS untuk Kepala Sekolah, TPG untuk Apa? Jangan Sampai Dana Pendidikan Salah Alamat

Jabungonline.com - Penggunaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP/BOS) untuk kegiatan peningkatan kapasitas kepala sekolah memang memiliki ruang dalam regulasi. Namun, kebijakan tersebut patut dikritisi dari sisi substansi, kepentingan peserta didik, dan fungsi Tunjangan Profesi Guru (TPG).

Persoalannya bukan sekadar apakah kegiatan tersebut diperbolehkan atau tidak. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah: ketika seorang guru telah diakui sebagai tenaga profesional dan memperoleh Tunjangan Profesi, sejauh mana peningkatan kapasitas profesionalnya menjadi tanggung jawab pribadi dan sejauh mana menjadi tanggung jawab institusi?

BOS merupakan anggaran untuk mendukung operasional dan peningkatan mutu satuan pendidikan. Karena itu, penggunaannya harus benar-benar memberikan dampak terhadap proses pembelajaran dan kualitas layanan pendidikan.

Jika kegiatan peningkatan kapasitas kepala sekolah memang berkaitan langsung dengan penguatan tata kelola, manajemen sekolah, perencanaan berbasis data, pengelolaan anggaran, atau peningkatan mutu pendidikan, tentu dapat dipertanggungjawabkan sepanjang sesuai aturan dan direncanakan dalam RKAS.

Namun, jangan sampai label “peningkatan kapasitas” menjadi karpet merah untuk membiayai kegiatan yang manfaatnya tidak jelas bagi sekolah dan peserta didik.

Di sisi lain, keberadaan Tunjangan Profesi juga perlu ditempatkan secara proporsional. TPG bukan semata-mata tambahan penghasilan, tetapi bentuk penghargaan negara atas profesionalitas guru. Ketika seorang guru kemudian dipercaya menjadi kepala sekolah, tuntutan profesionalitasnya justru semakin besar.

Karena itu, perlu ada batas yang tegas:

TPG berkaitan dengan penghargaan dan dukungan terhadap profesionalitas individu, sedangkan BOS berkaitan dengan kepentingan dan peningkatan mutu satuan pendidikan.

Jangan sampai BOS menjadi semacam “dompet kedua” untuk membiayai kegiatan profesional individu yang seharusnya menjadi bagian dari tanggung jawab profesinya.

Namun demikian, bukan berarti seluruh pelatihan kepala sekolah harus dibayar menggunakan TPG. Jika kegiatan tersebut benar-benar merupakan kebutuhan kelembagaan dan berdampak langsung terhadap peningkatan mutu sekolah, maka penggunaan BOS dapat dibenarkan sepanjang memenuhi ketentuan.

Yang harus diawasi bukan sekadar nama kegiatannya, tetapi substansinya: apa kompetensinya, apa manfaatnya, apa output-nya, berapa biayanya, dan bagaimana dampaknya terhadap sekolah.

Pada akhirnya, setiap rupiah BOS harus memiliki hubungan yang jelas dengan kepentingan pendidikan.

Sebab pertanyaan publik sebenarnya sederhana:

Kalau BOS untuk kepentingan sekolah, dan TPG diberikan karena profesionalitas guru, lalu jangan sampai keduanya tumpang tindih hingga peserta didik justru menjadi pihak yang kehilangan manfaat.

BOS jangan salah alamat. TPG jangan kehilangan makna. Dan peningkatan kapasitas jangan berhenti sebagai nama kegiatan di atas kertas.

Posting Komentar

Jabungonline.com sangat menghargai pendapat Anda. Bijaklah dalam menyampaikan komentar. Komentar atau pendapat sepenuhnya menjadi tanggung jawab Anda sesuai UU ITE.

Lebih baru Lebih lama