SPMN Kecam Kekerasan Terhadap Jurnalis di UIN RIL

Bandar Lampung — Serikat Pekerja Media Nusantara (SPMN) mengecam dugaan tindakan kekerasan terhadap dua jurnalis yang sedang menjalankan tugas jurnalistik di kawasan proyek pembangunan gapura utama UIN Raden Intan Lampung (UIN RIL), Bandar Lampung, pada Rabu, 26 Agustus 2026.

Dua jurnalis, Zulfikri dan Ade, disebut mengalami kekerasan dari sejumlah orang yang diduga merupakan pihak keamanan proyek pembangunan gapura utama UIN RIL. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan kepada kepolisian melalui laporan dengan nomor LP/B/1617/VIII/2026/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG.

SPMN meminta aparat kepolisian menangani laporan tersebut secara profesional, transparan, dan objektif. Organisasi tersebut juga mendorong agar dugaan kekerasan terhadap jurnalis diproses melalui mekanisme hukum dan tidak berhenti pada upaya perdamaian semata.

Sekretaris SPMN, Rifky Indrawan, menegaskan bahwa tidak ada pembenaran terhadap tindakan kekerasan kepada jurnalis yang sedang melakukan peliputan.

“Proyek gapura UIN RIL menggunakan anggaran negara dan berada di ruang publik. Karena itu, tidak semestinya kerja jurnalistik dihalangi dengan alasan izin peliputan,” ujar Rifky.

Menurutnya, selama jurnalis menjalankan tugas berdasarkan kaidah jurnalistik dan Kode Etik Jurnalistik, setiap persoalan semestinya diselesaikan melalui mekanisme yang sesuai, bukan dengan tindakan kekerasan.

“Tidak ada alasan untuk menghalangi kerja jurnalistik, terlebih melakukan kekerasan terhadap jurnalis,” tambahnya.

Rifky juga meminta kepolisian mengusut dugaan kekerasan tersebut hingga tuntas. Ia menilai penyelesaian perkara secara transparan penting untuk menjaga kebebasan pers dan keterbukaan informasi publik di Lampung.

“Polisi harus mengusut kasus ini sampai tuntas. Jangan sampai kasus kekerasan terhadap jurnalis kembali menjadi perkara yang berlarut-larut dan tidak mendapatkan kepastian hukum,” katanya.

SPMN Minta UIN RIL Bertanggung Jawab

Selain meminta kepolisian melakukan penyelidikan, SPMN juga mendorong pihak UIN Raden Intan Lampung mengambil langkah serius karena peristiwa tersebut terjadi di lingkungan kampus.

Rifky menilai pihak rektorat perlu memastikan siapa saja yang berada dan bekerja dalam kawasan proyek, termasuk pihak yang bertugas melakukan pengamanan proyek pembangunan.

“Pihak rektorat harus ikut menyelesaikan persoalan ini karena kejadian berlangsung di wilayah kampus. UIN Raden Intan Lampung juga perlu memastikan keberadaan serta kewenangan pihak-pihak yang bekerja sebagai pengamanan proyek di lingkungan kampus,” jelasnya.

SPMN turut meminta UIN Raden Intan Lampung terbuka mengenai informasi proyek pembangunan yang menggunakan anggaran negara. Menurut Rifky, keterbukaan informasi diperlukan agar tidak muncul spekulasi maupun dugaan di tengah masyarakat.

“Kampus semestinya menjadi contoh dalam menjaga kebebasan pers dan keterbukaan informasi publik. Transparansi terhadap proyek-proyek pembangunan penting agar masyarakat dapat mengetahui penggunaan anggaran publik secara jelas,” ujarnya.

Ia juga meminta pihak kampus menelusuri keberadaan orang-orang yang diduga terlibat dalam pengamanan proyek, terutama mereka yang diduga berkaitan dengan insiden kekerasan terhadap dua jurnalis tersebut.

SPMN Ingatkan Jurnalis Tetap Profesional

Di sisi lain, SPMN mengingatkan seluruh jurnalis agar tetap menjalankan tugas secara profesional dan berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik.

Jurnalis diminta melakukan verifikasi informasi, menghormati narasumber, menjaga independensi, serta memastikan setiap kegiatan peliputan dilakukan sesuai prinsip-prinsip jurnalistik.

SPMN menilai kebebasan pers harus dijaga bersama, sementara pelaksanaan tugas jurnalistik juga harus tetap mengedepankan profesionalitas dan etika. (Rifky)

Posting Komentar

Jabungonline.com sangat menghargai pendapat Anda. Bijaklah dalam menyampaikan komentar. Komentar atau pendapat sepenuhnya menjadi tanggung jawab Anda sesuai UU ITE.

Lebih baru Lebih lama