JAKARTA — Polemik mengenai syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024 kembali memasuki babak serius. Persoalan yang semula berkutat pada dokumen pendidikan kini berkembang menjadi perdebatan konstitusional: sejauh mana proses verifikasi KPU dapat dipertanggungjawabkan, dan apakah Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki kewenangan untuk menguji persoalan tersebut setelah proses pemilu berlalu?
Perkara ini tercatat dalam permohonan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Para pemohon meminta MK membuka ruang pembuktian untuk menguji keabsahan pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika proses pencalonan berlangsung pada 2023.
Yang menjadi sorotan bukan sekadar selembar ijazah atau surat keterangan penyetaraan. Para pemohon mempersoalkan proses di balik terbitnya dokumen tersebut serta cara KPU melakukan verifikasi terhadap persyaratan calon.
KPU Berhadapan dengan Pertanyaan tentang Verifikasi
Dalam persidangan, KPU menyatakan bahwa dokumen persyaratan Gibran telah diterima dan diverifikasi. KPU merujuk pada Berita Acara Nomor 1589/PL.01.4-BA/05/2023 yang mencatat proses verifikasi dokumen pasangan Prabowo-Gibran.
KPU juga menyatakan bahwa surat keterangan penyetaraan memiliki kedudukan yang setara dengan ijazah SLTA berdasarkan ketentuan yang mereka jadikan rujukan.
Namun, justru di titik inilah pertanyaan hukum menjadi semakin tajam:
Apa dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan tersebut?
Apakah seluruh dokumen pendukungnya tersedia dan dapat diuji?
Dan yang paling penting, sejauh mana KPU melakukan verifikasi terhadap substansi dokumen, bukan sekadar memeriksa keberadaan dokumen secara administratif?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut kini menjadi bagian dari perkara yang harus dijawab melalui proses hukum.
Pemohon: Bukan Sekadar Persoalan Administrasi
Pihak pemohon berpendapat bahwa persyaratan pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu merupakan syarat yang wajib dipenuhi calon presiden dan wakil presiden.
Dalam permohonannya, mereka tidak hanya mempersoalkan administrasi, tetapi juga mendalilkan adanya indikasi persoalan dalam proses pemenuhan syarat tersebut. Dalil tersebut tentu masih harus diuji melalui pembuktian dan penilaian hakim konstitusi.
Denny Indrayana, salah satu pemohon, menegaskan bahwa perkara ini menurutnya tidak semata-mata berbicara mengenai ijazah Gibran.
Menurut Denny, persoalan yang lebih besar adalah konstitusionalitas proses pencalonan serta kedaulatan rakyat dalam pemilu.
KPU Justru Mempertanyakan Kewenangan MK
Di sisi lain, KPU mengambil posisi berbeda.
KPU berpendapat bahwa persoalan syarat pencalonan merupakan bagian dari sengketa proses pemilu, sehingga menurut KPU seharusnya diselesaikan melalui mekanisme yang menjadi kewenangan Bawaslu, bukan melalui perkara PHPU di MK.
KPU juga menyoroti persoalan tenggat waktu. Menurut KPU, permohonan PHPU seharusnya diajukan paling lambat tiga hari setelah penetapan hasil pemilu, sedangkan perkara ini baru diajukan pada September 2026.
Di sinilah perkara tersebut menjadi lebih kompleks.
Sebab, MK kini tidak hanya dihadapkan pada pertanyaan "apakah syarat pendidikan Gibran terpenuhi?", tetapi juga pertanyaan mendasar:
Apakah MK berwenang memeriksa persoalan tersebut pada tahap sekarang?
MK Dihadapkan pada Persimpangan Hukum
Para pemohon meminta MK mengesampingkan persoalan tenggat formal demi membuka ruang bagi pengujian kebenaran hukum mengenai syarat pencalonan Gibran.
Mereka meminta adanya pemeriksaan yang terbuka dan transparan untuk menentukan apakah syarat pendidikan tersebut benar-benar telah dipenuhi ketika pencalonan berlangsung.
Sementara itu, KPU mempertahankan posisi bahwa proses verifikasi telah dilakukan dan perkara yang diajukan bukan merupakan objek kewenangan MK.
Dengan demikian, perkara ini memiliki dua lapisan persoalan yang tidak bisa dipisahkan:
pertama, persoalan materiil mengenai pemenuhan syarat pendidikan;
kedua, persoalan formil mengenai kewenangan dan batas waktu pengajuan perkara.
Ujian bagi Penegakan Hukum Pemilu
Apa pun putusan akhirnya, perkara ini membawa konsekuensi penting bagi tata kelola pemilu.
Jika sebuah syarat pencalonan dinyatakan wajib, maka proses verifikasinya tentu harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Sebaliknya, mekanisme penyelesaian sengketa pemilu juga memiliki batas kewenangan dan tenggat waktu yang harus diperhatikan.
Karena itu, publik kini menunggu bagaimana MK menempatkan dua kepentingan tersebut: kepastian hukum prosedural dan pengujian substansi perkara.
MK sendiri telah menggelar pemeriksaan perkara ini dan mencatat secara resmi posisi para pihak, termasuk dalil pemohon serta jawaban KPU dan keterangan Bawaslu.
Pertanyaan besarnya kini berada di meja sembilan hakim konstitusi:
Apakah perkara ini berhenti pada persoalan kewenangan dan tenggat waktu, atau MK akan membuka ruang lebih jauh untuk menguji substansi keabsahan syarat pendidikan Gibran?
Jawabannya bukan hanya menentukan arah perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, tetapi juga akan menjadi bagian dari catatan penting mengenai bagaimana hukum pemilu, kewenangan lembaga negara, dan prinsip kepastian hukum ditempatkan ketika sebuah persoalan pencalonan kembali dipersoalkan setelah tahapan pemilu selesai.