JAKARTA — Peneliti Bonatua Silalahi mendatangi kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI di Jakarta pada Jumat (23/10/2026). Kedatangannya bertujuan melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terkait dugaan persoalan pemenuhan persyaratan pendidikan dalam pencalonan.
Dalam laporan tersebut, Bonatua membawa sejumlah dokumen yang menurutnya dapat menjadi bahan pemeriksaan. Salah satu bukti yang disorot ialah kalender akademik resmi University of Technology Sydney (UTS) Insearch untuk periode 2003–2007.
Kalender Akademik Menjadi Bahan Pemeriksaan
Bonatua menjelaskan bahwa dokumen kalender akademik tersebut diperolehnya dari pihak yang membagikan dokumen itu. Ia kemudian menelaah isi kalender untuk mengetahui jenis program pendidikan yang diselenggarakan UTS Insearch, terutama yang berkaitan dengan kualifikasi pendidikan setingkat sekolah menengah atas (SMA).
Sebagai bahan perbandingan, Bonatua menggunakan kalender akademik tahun 2005. Menurut keterangannya, dokumen tersebut memuat sejumlah program, antara lain English Course, Diploma Course, Foundation Studies Certificate, Study Tours, dan English Language.
Bonatua menilai daftar program itu perlu dibandingkan dengan keterangan pendidikan yang tercantum dalam riwayat pendidikan Gibran. Ia mempertanyakan apakah program yang tercatat dalam kalender akademik tersebut sesuai dengan kualifikasi setara SMA yang menjadi bagian dari polemik persyaratan pendidikan.
Dalam keterangannya kepada wartawan, Bonatua menyebut riwayat pendidikan Gibran mencantumkan UTS Insearch pada rentang 2004–2007. Ia kemudian menggunakan kalender akademik tahun 2005 sebagai salah satu dokumen pembanding untuk menguji informasi tersebut.
Mempertanyakan Program Setara SMA
Persoalan yang disoroti Bonatua berkaitan dengan keberadaan program Grade 12 atau program pendidikan yang dinilai setara dengan jenjang SMA.
Menurut penelusurannya, daftar program dalam kalender akademik tahun 2005 yang ia peroleh tidak mencantumkan program Grade 12. Temuan tersebut kemudian dijadikannya sebagai dasar untuk meminta Bawaslu memeriksa lebih lanjut dokumen pendidikan yang berkaitan dengan pencalonan Gibran.
Bonatua juga menilai dokumen kalender akademik itu memberikan informasi yang lebih terperinci dibandingkan bahan yang sebelumnya menjadi perhatian dalam pembahasan di Mahkamah Konstitusi (MK). Ia berharap dokumen tersebut dapat membantu memperjelas persoalan mengenai jenis program pendidikan yang tersedia di UTS Insearch pada periode yang dipersoalkan.
Meski demikian, penafsiran terhadap kalender akademik tersebut masih perlu diuji melalui pemeriksaan dokumen resmi secara menyeluruh. Isi kalender akademik saja tidak otomatis menjadi penentu akhir mengenai kesetaraan pendidikan seseorang.
Kaitan dengan Keterangan Atase Pendidikan
Bonatua turut menghubungkan temuannya dengan keterangan Atase Pendidikan Indonesia di Canberra mengenai jalur pendidikan pathway.
Menurut penjelasan yang dirujuknya, jalur pathway dapat berupa program persiapan atau foundation maupun program bahasa untuk membantu peserta melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi. Bonatua menilai keterangan tersebut relevan untuk memahami perbedaan antara program persiapan pendidikan dan pendidikan formal yang setara dengan SMA.
Ia meminta agar informasi mengenai program yang ditempuh Gibran ditelaah bersama dokumen pendukung lainnya. Dengan demikian, pemeriksaan tidak hanya bertumpu pada satu dokumen, tetapi juga mempertimbangkan surat keterangan, riwayat pendidikan, dan ketentuan persyaratan pencalonan yang berlaku.
Bonatua Soroti Prosedur Verifikasi KPU
Selain mempertanyakan dokumen pendidikan Gibran, Bonatua juga menyoroti proses verifikasi persyaratan calon yang dilakukan KPU.
Ia berpandangan bahwa pemenuhan syarat pendidikan minimum seharusnya diperiksa secara mendasar sebelum proses administrasi lainnya dilanjutkan. Pandangan tersebut menjadi bagian dari alasan Bonatua mengadukan KPU, yang menurutnya perlu menjelaskan dasar pemeriksaan dan penerimaan dokumen persyaratan calon.
Bonatua mengaitkan persoalan tersebut dengan Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang mengatur persyaratan pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat bagi calon presiden dan wakil presiden.
Menurut Bonatua, ketentuan itu perlu menjadi perhatian utama dalam menilai persoalan kesetaraan pendidikan yang dipermasalahkannya. Ia meminta agar proses verifikasi yang dilakukan KPU ikut ditelaah berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
Namun, penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran tetap memerlukan pemeriksaan oleh lembaga berwenang. Laporan yang disampaikan Bonatua tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa KPU maupun Gibran telah melakukan pelanggaran.
Bawaslu Diminta Menelaah Bukti yang Diserahkan
Melalui laporan tersebut, Bonatua berharap Bawaslu melakukan kajian terhadap dokumen yang diserahkan, termasuk kalender akademik UTS Insearch dan surat keterangan yang berkaitan dengan penyetaraan pendidikan.
Ia juga mendorong Bawaslu untuk meminta informasi langsung dari lembaga terkait apabila diperlukan. Menurutnya, pemeriksaan secara langsung terhadap sumber dokumen dapat membantu memberikan gambaran yang lebih lengkap mengenai persoalan yang dilaporkannya.
Bonatua berharap laporan masyarakat tersebut dapat menjadi pintu masuk untuk menelusuri proses verifikasi dokumen persyaratan calon secara lebih transparan.
Adapun tindak lanjut laporan, pemanggilan pihak-pihak terkait, serta penilaian terhadap bukti yang diserahkan sepenuhnya menjadi kewenangan Bawaslu sesuai mekanisme yang berlaku.
Hingga proses pemeriksaan dilakukan, persoalan mengenai dokumen pendidikan yang dipermasalahkan Bonatua perlu tetap ditempatkan sebagai dugaan yang membutuhkan klarifikasi dan penilaian resmi.
Sumber informasi: Sindonews, 23 Oktober 2026, serta pemberitaan terkait mengenai laporan Bonatua Silalahi kepada Bawaslu.