Merasa Dirugikan, PKS Lamtim Bakal Gugat ke MK


Sejumlah saksi parpol mengisi surat pernyataan keberatan atas tungsura PPK Batangharinuban. Foto : Dwi


Jabung Online  -  Sejumlah saksi partai politik (Parpol) mengajukan pernyatakan keberatan atas hasil perhitungan suara dari panitia pemilihan kecamatan (PPK) Batangharinuban yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Timur, Minggu (5/5).
Antara lain,  saksi dari PKS, Golkar, PAN, Nasdem dan Demokrat serta PPP.

Awal Riadi Koordinator saksi PKS menyatakan, Tungsura PPK Batangharinuban yang telah ditetapkan melalui rapat pleno di KPU Lamtim banyak kejanggalan dan sangat merugikan PKS. Sebab, dengan putusan tersebut, maka PKS tidak memperoleh kursi di DPRD Lamtim dari Dapil 7 yang meliputi Kecamatan Batangharinuban, Pekalongan dan Raman Utara.

Karenanya selain mengisi form DB2 (pernyataan keberatan). Selain itu, PKS juga siap mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi atas Tungsura PPK Batangharinuban.

Senada disampaikan, saksi dari PAN Yusni, Rian dari Golkar, Reno dari Demokrat, Ahmad daei Nasdem dan Rohadi dari PPP.

Sebelumnya, setelah berulangkali mengalami penundaan, karena ada keberatan dari saksi sejumlah partai politik.

Akhirnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Timur menetapkan hasil perhitungan suara (Tungsura) panitia pemilihan kecamatan (PPK) Batangharinuban, Minggu (5/5), pukul 11.50 Wib. (wid/wdi)

No comments

Powered by Blogger.