Alasan BPN Tak Hadiri Penetapan Jokowi Sebagai Presiden




Jabung Online  -  Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan  Joko Widodo (Jokowi) - Ma'ruf Amin sebagai presiden dan wakil presiden (Wapres) RI terpilih periode 2019-2024.

Penetapan tersebut dilakukan melalui sidang pleno KPU di Kantornya Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Ahad (30/6/2019).

Pasangan Jokowi Amin hadir. Sedangkan Prabowo Subianto - Sandiaga Uno tidak hadir.

Jubir BPN Prabowo-Sandi, Andre Rosiade mengungkapkan,  “Ngapain gue datang ke acara KPU? Gue minta formulir C7 di sidang MK aja enggak dikasih. Padahal kita ingin tahu siapa saja yang datang saat pencoblosan,” ujar Andre pada Ahad (30/06).

Pihak BPN memang kerap mempersoalkan formulir C7 ini. Mereka menuding bahwa KPU tidak dapat menunjukkan bukti formulir yang berisi daftar hadir pemilih ini.

Sejatinya ia menghormati acara yang disusun oleh KPU. Namun dirinya mengatakan, acara penetapan pemenang pilpres biasanya memang hanya dihadiri oleh paslon yang menang.

“Terserah KPU. Silahkan KPU mau bikin acara apa saja, tapi dari kita jawab enggak akan datang,” ujar Andre menegaskan.

“Biasanya juga yang datang yang menang,” tambahnya.

No comments

Powered by Blogger.