Menengok Penggusuran Kampung Pulo, kemana Aktivis LSM yang biasa berteriak ‘rakyat miskin kota’


Melihat peristiwa penggusuran ala orde baru yang hari ini dipertontonkan di Kampung Pulo, jadi ingat kisah dahulu, ketika para aktivis dan LSM yang dulu sering berteriak ‘rakyat miskin kota’ atau ‘menolak segala bentuk penggusuran dengan kekerasan’ atau ‘rakyat bersatu anti penguasa otoriter’ pada saat penggusuran terjadi.

Kampung Pulo harus mendapat keputusan penggusuran adalah sebuah resiko kehidupan yang memang sudah harus siap ditanggung, karena memang melanggar peruntukkan lahan daerah pinggir kali, kalimat penggusuran demi pembangunan, pasti ada resiko dan pengorbanan yang dihadapi

Tetapi cara cara dengan pemaksaan dan kekerasan itu yang mungkin menjadi pertanyaan; ironisnya para aparat dilapangan mengatakan warga Kampung Pulo sudah diberitahukan sejak satu tahun yang lalu, pertanyaannya satu tahun yang lalu Gubernurnya siapa? dan Gubernur DKI pada saat penggusuran siapa?

Kepala Unit Pelaksana Pembebasan Tanah Dinas Pekerjaan Umum Tata Air DKI Jakarta Edy Sudrajat menjelaskan, saat sosialisasi pada 2013 memang sempat disebutkan tentang ganti rugi sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) 193/2010. Namun Pergub ini kemudian dicabut dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta Nomor 92/2013, yang selanjutnya diterbitkan Pergub Nomor 190 Tahun 2014.

“Dalam Pergub 190 ini dijelaskan, jika pembebasan lahan belum mencapai 75 persen, maka Pergub 193 tidak berlaku dan tidak ada pembebasan lahan. Kecuali jika sudah 75 persen, maka masih dapat ganti rugi,” katanya.

Namun untuk pemilik sertifikat, lanjutnya, tetap akan mendapatkan ganti rugi dengan nilai dari taksiran tim appraisal (beritasatu.com, 05 Juni 2015)

Sebernarnya pokok persoalan adalah pada soal ganti rugi lahan atau tempat yang masuk wilayah rencana penggusuran.

Terlalu banyak ‘janji’ lewat Peraturan Gubernur yang diberikan dan disosialisasikan, Pergub Nomor 92/2013 yang ditandatangani Oleh Gubernur Jokowi diputuskan penggusuran tidak akan terjadi apabila warga belum mendapatkan tempat untuk direlokasi serta pembayaran ganti rugi lahan/tempat sesuai aturan dan bukti yang diberikan, dan itu sudah disosialisasikan kepada seluruh warga Kampung Pulo pada waktu itu

Tetapi, Gubernur DKI saat ini, Basuki Tjahja Purnama mengeluarkan Pergub kembali dengan nomor 190 tahun 2014 sewaktu masih menjabat sebagai Plt Gubernur DKI, Pergub tersebut menolak memberikan ganti rugi kepada warga yang tidak memiliki surat ijin bangunan (IMB) diwilayah bantaran kali Ciliwung, ditambah sebutan bantaran kali ciliwung masuk klasifikasi tanah milik negara dan tentu dengan Pergub ini semua warga Kampung Pulo tidak berhak menuntut ganti rugi

Warga Kampung pulo terlalu banyak diberikan sosialisasi berbagai macam Peraturan gubernur dengan segala bentuk putusan yang berbeda beda, hal inilah yang dinilai menjadi pokok persoalan psikologis ‘penolakan’ atas rencana dipindahkan sehingga terjadilah peristiwa penggusuran, warga kampung pulo terlanjur menerima ‘janji’ lewat sosialisasi Pergub dari Gubernur sebelumnya.

Diluar hal yang disebutkan diatas, ada hal yang menarik yaitu tidak adanya aktivis atau LSM yang biasa menolak aksi penggusuran dengan kekerasan ala orde baru.

Kemana para aktivis dan LSM tersebut?

Apakah kini sudah memutuskan berpindah kubu, dari biasanya berada di kubu belakang rakyat miskin kota, kini berubah menjadi kubu penguasa kota.

Inilah akibat politik kepentingan, mampu menyeret semua kepentingan hingga akhirnya mampu merubah arah perjuangan, miris. (ndi/dw) 

Sumber : Lingkarannews.com

No comments

Powered by Blogger.