Majelis-Majelis Agama Tolak Penyebaran Perilaku Homoseks di Indonesia


PEMUKA agama yang terdiri dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), Perwakilan Umat Budha Indonesia (Walubi), dan Majeis Tinggi Agama Konghucu (Matakin) menyatakan bahwa aktifitas lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) bertentangan dengan prinsip ajaran agama.

Wasekjen MUI, Najamudin Ramli mengatakan bahwa LGBT bertentangan dengan pancasila, UUD Pasal 29 ayat 1 dan UU Perkawinan No 1 tahun 1974.

“Aktifitas LGBT sangat meresahkan masyarakat dan berdampak negatif pada tatanan sosial bangsa Indonesia,” ujarnya dalam konpers di Gedung MUI, Jakarta Pusat, Kamis (18/2/2016).

Para pemuka agama mendukung agar pelakunya direhabilitasi dan disembuhkan. Sebagai warga negara, kata Najamudin, pelaku LGBT pantas dilindungi dari tindak kekerasan.

Majelis-majelis agama juga sepakat menolak segala bentuk propaganda, promosi dan dukungan terhadap upaya legalisasi dan perkembangan LGBT di Indonesia.

Sumber: Islampos

No comments

Powered by Blogger.