Jauh Meleset Dari Target: Baru 1,9 Persen Target Tax Amnesty Terpenuhi


Jakarta- laman www.pajak.go.id mengumumkan hasil penerapan undang undang pengampunan pajak (Tax Amnesty), selama dua bulan ini, penerimaan pajak dari program tersebut baru 3,11 Triliun

Artinya baru 1,9 persen dari target sebesar 165 triliun pada tahun 2016 ini

Apakah hasil penerimaan tersebut, dapat mencerminkan ‘lambatnya’ program Tax Amnesty yang dijalankan pemerintah; sehingga ‘kalap’ untuk menutupinya dengan target yang lebih meluas yaitu pengenaaan pajak barang mewah (PPnBM)

Banyak pihak yang meragukan, program tax amnesty ini bisa berhasil sesuai target, satu sisi karena alasan ‘ketidakjelasan’ target berapa jumlah pengemplang pajak yang bisa menerima tawaran program pengampunan pajak tersebut

Ketidakjelasan target sehingga akhirnya meluas kepada rakyat yang seharusnya bebas dari target, jelas rakyat menjadi korban dari melesetnya nilai program pengampunan pajak tersebut, dengan dijadikan target wajib pajak melalui laporan harta kekayaan yang termasuk pengenaan pajak barang mewah

Meluas dan menjadikan rakyat korban untuk target pengampunan pajak, jelas memberikan bukti ketidakmampuan pemerintah ‘menawarkan’ program pengampunan pajak kepada para pengemplang pajak sesungguhnya

Mereka para pengemplang pajak sudah tahunan, merugikan negeri ini; yakinkah hanya dengan satu program instan, mereka mau menyetorkan kewajiban pajak yang justru mereka tidak mau bayarkan, sepertinya perlu aturan hukum yang mengikat seperti sanksi hukum dan sebagainya agar ada nilai bargaining pemerintah dimata para pengemplang pajak didalam program pengampunan pajak tersebut

No comments

Powered by Blogger.