ICMI: Kasus Ahok Jelas Penistaan Al-Quran, KPU Diminta Pertimbangkan Pengesahan Calon

JAKARTA - Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI) menilai kasus yang melibatkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang menyinggung ayat Alquran saat melakukan kunjungan ke Kepulauan Seribu merupakan wujud penistaan Alquran.

"Jelas ini penistaan Alquran kasih huruf besar-besar. Kami sebagai cendikiawan Muslim tentu membela isi kandungan Alquran surat apa saja," ujar Wakil Ketua Umum ICMI Sri Astuti Buchari dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (20/10), saat ditanya mengenai dugaan penistaan Alquran yang dilakukan Ahok.

Sebelumnya Ahok dituding menistakan Alquran saat menyampaikan sambutan kunjungan kerja di Kepulauan Seribu. Pada saat berbicara kepada warga Kepulauan Seribu itu Ahok sempat menyebut soal isi kandungan surat Al-Maidah ayat 51.

Sri Astuti mengatakan ICMI menggelar konferensi pers untuk menyikapi penistaan terhadap Alquran secara umum yang mungkin dilakukan siapa saja. ICMI menegaskan tidak sedang berpolitik.

"Jadi jangan dipelintir ke politik. Sungguh sungguh ICMI tidak pernah berpolitik. Kami ini sedang berusaha menyatukan dan menyejukkan umat, agar tidak terbelah dan tidak anarkis. Contoh lah Nabi, bisa membela Alquran dengan damai," jelas Sri Astuti.

Dia mengatakan isi kandungan Alquran merupakan sesuatu yang mutlak bagi umat Muslim. ICMI berharap kepala daerah manapun tidak meresahkan masyarakat.

"Ini tidak main-main karena pelanggarannya sudah meresahkan umat Islam. Terutama resahnya itu lama sudah dua bulan. Kalau masyarakat resah itu akan membuat saling curiga," kata dia.

Secara garis besar ada tiga sikap ICMI terhadap penistaan Alquran oleh Ahok. Pertama, penyelesaian masalah hukum Ahok oleh penegak hukum harus dilakukan secara transparan dan akuntabel, serta seadil-adilnya.

Kedua, KPU DKI Jakarta diminta mempertimbangkan pengesahan salah seorang calon gubernur DKI mengingat yang bersangkutan tidak memenuhi syarat sebagai calon gubernur sesuai dengan UU no.8 tahun 2015 pasal 7 poin i.

Di dalam UU Pilkada syarat calon gubernur itu tidak boleh melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan keterangan kepolisian.

Ketiga, masyarakat khususnya umat islam dimohon terus berjuang menegakan keadilan secara tertib dan damai.

Sumber: ANTARAREPUBLIKA

No comments

Powered by Blogger.