KPK Segera Panggil Bupati Lampung Timur Terkait Kasus Korupsi P2KTrans



Jabungonline.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan masih terus mendalami kasus dugaan korupsi dana optimalisasi di Direktorat Jenderal Pembinaan, Pembangunan Kawasan Transmigrasi (P2KTrans) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menampik bahwa kasus yang menjerat anggota Komisi II DPR dari Fraksi Golkar Charles Jones Mesang ini tak diproses oleh lembaga antirasuah.

Febri, mengatakan akan segera memanggil para saksi-saksi yang memang memiliki keterangan penting untuk melengkapi berkas penyidikan kasus itu. Termasuk memanggil kembali para saksi yang belum hadir.

Salah satunya dengan memanggil Bupati Lampung Timur, Chusnunia Chalim yang tak memenuhi panggilan penyidik KPK. Ketika itu, Chusnunia berhalangan hadir karena suratnya tidak sampai rumahnya lantaran tengah kosong.

Febri menyatakan, pihaknya saat ini sedang mencari jadwal yang sesuai untuk memeriksa Chusnunia, mantan anggota Komisi IX DPR dari Fraksi PKB tersebut lantaran keteranganya dibutuhkan dalam kasus ini.

“Kami sedang cari jadwal yang sesuai dan memperhatikan kebutuhan di penyidikan,” kata Febri saat dikonfirmasi, Minggu 19/3/2017 (seperti dikutip dari News.okezone.com

Febri menekankan keterangan Chusnunia memang sangat diperlukan untuk mengusut kasus korupsi ini. Sehingga, ia mengimbau agar yang bersangkutan hadir dalam pemeriksaan selanjutnya.

“Dipanggil (untuk diperiksa) kemarin karena memang keterangannya dibutuhkan. Untuk itu, ketika panggilan disampaikan yang bersangkutan bisa datang,” tandasnya.

Dalam kasus ini, Charles Jones Mesang, yang kini duduk di Komisi II DPR telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga menerima hadiah atau janji terkait pembahasan anggaran untuk dana optimalisasi Ditjen P2KTrans pada Kementerian Tenaga Kerja dan Tramigrasi tahun 2014.

Ketika kasus tersebut bergulir, Charles duduk di Komisi IX DPR sekaligus anggota Badan Anggaran pada periode 2009-2014. Charles diduga menerima Rp9,75 miliar atau 6,5 persen dari total anggaran optimalisasi dari mantan Dirjen P2KTrans Kemenakertrans, Jamaluddien Malik.

Politikus Golkar tersebut dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagamana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Nn)

No comments

Powered by Blogger.