Ormas Batak Ikut Laporkan UAS Ke Polda Metro Jaya

Jabung Online – Organisasi masyarakat Horas Bangso Batak (HBB) ikut laporkan Ustaz Abdul Somad (UAS) ke Polda Metro Jaya, Senin (19/8), terkait tudingan penghinaan terhadap simbol salib.


Tim Hukum Horas Bangso Batak, Erwin Situmorang mengatakan, laporan yang dilakukan pihaknya merupakan buntut dari penggalan video yang berisi UAS yang sedang menjawab pertanyaan jamaah.


“Seperti yang kita ketahui bahwa ceramah beliau di Pekanbaru itu, yang menyatakan salib itu ada iblis dan kafir, ada jin, dan menyatakan juga bahwa di red crossnya di ambulance adalah lambang kafir. Itu adalah pernyataan yang tidak benar,” ucap Erwin Situmorang kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (19/8).



Erwin menambahkan, ia meminta negara untuk ikut campur menangani pernyataan UAS yang viral di media sosial.


“Negara ini sedang membangun dan merajut kembali kebersamaan. Jangan sampai terkoyak kembali oleh oknum tersebut,” tegasnya.


Selain itu, Erwin berharap dengan dilaporkannya UAS, tidak ada lagi pemuka agama yang melakukan penistaan ataupun menghina agama lain.


“Selanjutnya, kedatangan kami di sini bahwa jangan ada lagi ustaz atau pendeta lain yang menista dan menghina agama. Karena kita adalah umat yang saling mengasihi dan menghargai satu sama lain,” harapnya.


Erwin menambahkan, bukan hanya umat nasrani yang tidak terima dengan pernyataan UAS, tetapi banyak pemuka agama Islam yang juga menyatakan UAS keliru. Sehingga, atas dasar itu ia melaporkan UAS ke Polda Metro Jaya.


“Jadi bukan kami sendiri di sini yang Kristiani, namun sesama umat muslim juga keberatan dengan pernyataan yang disampaikan oleh beliau,” jelasnya.


Dalam laporan tersebut, pihaknya membawa sebuah flashdisk yang berisi video UAS yang viral di media sosial.


“Jadi dia juga mewakili sebagai seorang yang mendidik keberagaman dalam bingkai Kebhinekaan. Itu berlaku untuk semua pemuka agama, tidak hanya beliau,” pungkasnya.


Laporan tersebut telah teregistrasi pada Laporan Nomor LP/5087/VIII/2019/PMJ/Dit. Reskrimum. UAS dilaporkan menggunakan Pasal 156 KUHP Tentang Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum.


Selain Ormas Horas Bangso Batak, aktivis Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) juga telah resmi melaporkan Ustaz Abdul Somad ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri atas dugaan penistaan agama.(rmol)

No comments

Powered by Blogger.