Penjelasan Ust Haikal Soal "Apa Itu NKRI Bersyariah?"




Jabung Online  - Rumusan NKRI syariah yang tertuang dalam Ijtima Ulama IV hanya istilah. Pancasila dan UUD 1945 tetap sebagai dasar negara yang sah. Demikian penjelasan Ketua PA 212 Ustaz Haikal Hassan.


"Itu cuma istilah. Jangan jadi mentang-mentang NKRI bersyariah terus Pancasila hilang gitu, ya enggak. UUD 45 ilang? Ya enggaklah," kata Haikal di Jakarta, Senin (12/8/2019).


"Itu istilah mbok ya kita itu taat pada Allah SWT. Tetep jadi bangsa Indonesia, tapi taat pada syariah Allah SWT, betul?" lanjutnya.


NKRI sudah bersyariah hal ini ditunjukkan adanya lembaga syariah, peraturan syariah, dan lainnya.


"NKRI bersyariah, iya dong, masak enggak bersyariah. Apa kamu enggak merasakan, hari ini kita sudah bersyariah. Ada bank syariah, ada pembiayaan syariah, pernikahan juga cara syariah," tuturnya.


Apakah istilah NKRI bersyariah bertentangan dengan Pancasila, dengan tegas ia menjawab tidak.


"Nggak ada dong. Nggak ada bertentangan," ujar Ustaz Haikal usai menghadiri acara silaturahim dan dialog tokoh bangsa tentang Pancasila.


Soal arti jaga jarak dalam butir pertama rumusan Ijtima Ulama IV apakah berarti tidak mengakui pemerintahan saat ini, Ia menjelaskan arti kata jaga jarak sebagai kata oposisi bukan tidak mengakui pemerintahan saat ini.


"Bukan tidak mengakui, jangan salah. Coba baca ulang kalimatnya, menjaga jarak. Kenapa jaga jarak, karena kita tetap milih oposisi. Tolong jaga jarak diartikan sebagai oposisi," katanya.


Adapun isi butir pertama Ijtima Ulama IV yakni "Menolak kekuasaan yang zalim, serta mengambil jarak dengan kekuasaan tersebut".


Menjaga jarak dalam butir pertama rumusan Ijtima Ulama IV menurut dia bisa juga diartikan memantau.


"Kalau ada di dalam enggak bisa. Terjemahannya itu, bukan tidak mengakui, kalo tidak mengakui bagaimana kita merdeka, masa kita bisa berdiri sendiri, bukan begitu," kata Haikal.

No comments

Powered by Blogger.