Perpres Kendaraan Listrik Diteken Jokowi, Harga Mitsubishi Outlander PHEV Turun?


Jabung Online - Kebijakan baru kendaraan listrik, sudah diteken Presiden Joko Widodo. Ia pun mengatakan, regulasi ini baru berlaku di 2021. Maksudnya, para produsen otomotif diberikan kesempatan untuk membangun terlebih dulu infrastruktur dan hal penunjang industrinya. Namun, ada syarat yang harus dipenuhi. Seperti kata Airlangga Hartanto, minimal Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) harus sebesar 35 persen (2019-2021). Lantas di 2025 ke atas sudah mencapai 80 persen.

Kalau mengacu apa kata menteri, berarti Mitsubishi Outlander PHEV belum memenuhi syarat itu, karena unitnya diimpor utuh dari Jepang. Lantas apakah harganya turun? Kamipun mengonfirmasi langsung kepada Michimasa Kono, Director of Sales and Marketing MMKSI.

“Saya baru mendengar kabar soal kebijakan baru yang sudah ditandatangani Presiden (8/8). Karena itu, belum tahu pasti mengenai isi dan konten yang dipaparkan dalam dokumen itu. Yang pasti kami perlu melakukan studi dan riset mendalam. Tidak semata-mata harganya bisa langsung turun. Semua ini butuh waktu serta menunggu keputusan dari prinsipal di Jepang,” ucap Michimasa.

Potensi kendaraan listrik ini diproduksi dalam negeri juga belum menemui titik temu. Hingga saat ini, MMKSI tidak memiliki rencana khusus menanggapi isu tadi. Unit yang beredar di Indonesia masih diimpor dari negara asalnya. “Untuk memproduksinya di dalam negeri, kami belum bisa bilang apa-apa. Belum ada rencana pasti mengenai itu. Semua harus dipelajari dulu. Apalagi ini keputusan besar, harus menunggu dari pihak Prinsipal di Jepang,” tambah Michimasa.

Bagi yang belum tahu, medium SUV satu-satunya di Indonesia yang berteknologi PHEV ini sangat mahal. Di Jepang, bahkan beberapa kawasan yang telah menerapkan aturan mobil listrik dengan jelas, harga Outlander PHEV bisa separuhnya (Rp 600 jutaan). Melonjaknya harga tak lain akibat bias pajak yang mendiskriminasi mobil hibrida. Belum lagi, motor listrik mobil ini diletakkan di roda depan dan belakang. Sehingga perhitungan tarif mesin berlipat ganda. Plus, penggeraknya empat roda. Di Indonesia, mobil yang memiliki sistem 4x4 dikenai pajak lebih mahal ketimbang jenis lain.

Secara eksplisit, peraturan baru ini memang belum dipaparkan lengkap. Namun, kalau benar skema pajak nantinya mengacu pada emisi, mestinya ada sedikit penurunan harga jual. Walaupun, tidak memenuhi syarat TKDN 35 persen.

Sumber: Oto.com

No comments

Powered by Blogger.