LBH PAHAM Lampung Dampingi Keluarga Aga Trias Tahta Korban Meninggal Diksar UKM Cakrawala FISIP Unila


Direktur LBH PAHAM Lampung Sultan (kaus biru) menerima keluarga almarhum Aga korban meninggal diksar UKM Cakrawala FISIP Unila. | Dokumentasi

Jabung Online  – Keluarga Aga Trias Tahta (19), mahasiswa korban kegiatan diksar UKM Cakrawala FISIP Unila beberapa hari lalu, hari ini mendatangi Kantor LBH PAHAM Indonesia Cabang Lampung.

Tujuan keluarga Aga untuk meminta pendampingan hukum dalam perkara dugaan penganiayaan yang menyebabkan nyawa Aga melayang.

Keluarga Aga Trias Tahta yang diwakili oleh ayahnya Deni Muhtadin dan kakak kandungnya Genni Dewantara diterima oleh Direktur Eksekutif PAHAM Lampung, Sultan.

Dalam keterangannya usai penandatanganan surat kuasa, Sultan menyatakan segera berkoordinasi dengan penyidik Polres Pesawaran.

Ia juga akan membentuk tim guna mendalami fakta-fakta terkait tewasnya Aga dalam diksar tersebut.

Termasuk mendalami keterlibatan oknum alumni selain dari panitia diksar UKM Cakrawala.

Terkait pasal yang diterapkan kepolisian, Sultan sependapat jika memang ditemukan unsur penganiayaan bersama-sama, dikenakan Pasal 170 KUHP.

Dalam rilisnya, Sultan menjelaskan pasal lain yang memungkinkan dikenakan adalah pasal 351 dan 359 KUHP terkait kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. []

No comments

Powered by Blogger.