Polda Metro Jaya: 5 Oknum Perusuh Konsumsi Ganja dan Sabu


Polda Metro Jaya menyatakan 5 perusuh yang ditangkap positif narkoba (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)


Jabung Online  -- Polda Metro Jaya menyebut lima oknum perusuh yang ditangkap dalam unjuk rasa di sekitar Gedung DPR/MPR, Jakarta, terbukti positif mengonsumsi narkoba. Jumlah itu merupakan data sementara hasil pemeriksaan Polda Metro Jaya.

"(Data sementara) Lima orang positif narkoba, ada yang positif ganja dan sabu," tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Selasa (1/10).

Argo mengatakan pihaknya memang melakukan tes urine terhadap mereka yang ditangkap. Tujuannya untuk mengetahui apakah ada yang mengonsumsi narkoba atau tidak.

"Ya ada yang di tes urine," kata Argo

Polda Metro Jaya menangkap 519 pelajar dan mahasiswa dalam aksi demonstrasi yang berujung kerusuhan di sekitar Gedung DPR/MPR, Jakarta, Senin kemarin (30/9).

"Total sudah ada 519 orang yang diamankan dan masih dimintai keterangan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Selasa (1/10).

Dari jumlah tersebut, sebanyak 163 orang diamankan Direktorat Reserse Kriminal Umum, 70 orang diamankan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus serta 82 orang diamankan oleh Direktorat Narkoba.

Kemudian, sebanyak 36 orang diamankan Polres Metro Jakarta Utara, 11 orang diamankan Polres Metro Jakarta Pusat, dan 157 orang diamankan di Polres Jakarta Barat.

Mereka ditangkap lantaran diduga terlibat dalam kericuhan yang terjadi usai unjuk rasa. Bentrok antara massa dengan aparat sendiri terjadi di beberapa lokasi. Tidak cuma di sekitar Gedung DPR/MPR.

Unjuk rasa juga tidak hanya dilakukan oleh elemen mahasiswa, tetapi juga pelajar STM/SMK sederajat serta organisasi buruh dan aktivis. Mereka pada umumnya memiliki aspirasi yang sama.

Di antaranya, menolak pengesahan RKUHP dan beberapa RUU lainnya yang dianggap bermasalah. Selain itu, mereka juga mendesak Presiden Joko Widodo menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) agar UU KPK yang baru dibatalkan.

(dis/CNN)

No comments

Powered by Blogger.